Penjara Seumur Hidup Untuk Pemilik 520 Ribu Ekstasi

Deni Aryanto
08/6/2016 20:10
Penjara Seumur Hidup Untuk Pemilik 520 Ribu Ekstasi
(ANTARA/Irsan Mulyadi)

PROSES persidangan perkara kepemilikan narkotika 520 ribu butir ekstasi warga negara asing (WNA) asal Hong Kong di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah final, Rabu (8/6). Hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa, Yeung Man Fung, 19, dengan penjara seumur hidup.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wawan S. yang meminta majelis hakim menjerat terdakwa dengan hukuman mati.

Proses persidangan pembacaan vonis digelar di ruang Cakra I Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ibnu W menyatakan walaupun Yeung tidak terbukti memiliki ekstasi tersebut, terdakwa dinilai telah berkorporasi ataupun bersekongkol dengan kedua tersangka lainnya, Chen Cie Yi dan Li Cun Kit yang masih buron saat ini.

"Terdakwa atas nama Yeung Man Fung bersalah karena terbukti bermufakat jahat kepada Chen Cie Yi dan Li Cun Kit, pemilik narkoba sesuai dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan narkotika golongan 1 bukan tanaman. Terdakwa dijatuhkan hukuman penjara seumur hidup," ucap Hakim Ibnu.

Menanggapi keputusan tersebut, Jane Wang, 47, ibu kandung terdakwa terlihat histeris dan berteriak di dalam ruangan. Secara spontan, wanita berdarah Tiongkok itu yang sebelumnya berlutut di depan meja persidangan langsung berlari dan memeluk anaknya saat digelandang petugas keamanan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jane sempat mengamuk dengan melemparkan mikrophone yang ada di meja majelis hakim. Ia terus berteriak sembari menangis histeris dan meminta anaknya agar bunuh diri saja untuk memperbaiki nama baik keluarga.

"Walau hukuman lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa, penjara seumur hidup menurut saya sama dengan hukuman mati," ungkapnya seperti yang dijelaskan penerjemah.

Pengacara terdakwa, Togap Leonard Pangabean mengaku masih menunggu keputusan pihak keluarga terdakwa. Hal itu untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya akan berlanjut ke tingkat banding hingga kasasi atau tidak.

"(Banding) masih tunggu keputusan keluarga. Saya nanti coba komunikasi ke mereka. Tapi untuk kedepannya keputusan harus sudah diambil minggu ini, karena harus didaftarkan ke Pengadilan Tinggi," katanya.

Yeun Man Fung ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada 14 September 2015 atas kepemilikan 520 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di Hotel Ibis Mangga Dua, Jakarta Pusat yang tersimpan dalam 52 kantong plastik. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya