Bareskrim Serahkan Tersangka ke POM TNI

Budi Ernanto
08/6/2016 18:26
Bareskrim Serahkan Tersangka ke POM TNI
(ANTARA)

BARESKRIM Polri terus berkoordinasi dengan Polisi Militer (POM) TNI menyusul ditangkapnya seorang perwira menengah TNI Kolonel AL yang diduga terlibat jaringan peredaran uang palsu. AL bersama barang bukti yakni sebuah mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut uang palsu telah diserahkan ke POM TNI.

"Kepolisian menyerahkan pemeriksaan ke TNI, termasuk mencari tahu untuk apa uang itu," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Agung Setya, Rabu (8/6).

AL ditangkap pada Selasa (7/6) sekitar pukul 11.50 WIB, di tempat parkir Rumah Sakit UKI, Cawang, Jakarta Timur. Selain AL, seorang warga sipil juga dicokok. Dari tangan keduanya, disita tiga ribu lembar pecahan Rp100 ribu palsu.

"Warga sipil berinisial M sudah ditetapkan sebagai tersangka. Barang buktinya uang palsu hampir senilai Rp300 juta. Ancaman hukumannya ialah penjara maksimal 10 tahun," kata Agung.

Terpisah, Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan uang yang dibawa para tersangka kemungkinan untuk disebar kembali. Karena itu dilakukan koordinasi dengan pihak Bank Indonesia untuk bisa mengetahui di mana saja ada uang palsu yang pernah beredar.

Menurut keterangan dari pihak BI, uang yang didapat dari AL dan M terbilang hampir mendekati sempurna dan cukup sulit dideteksi. "Pelaku melakukan beberapa cara untuk bisa memunculkan tanda yang biasa ada di uang asli," tandas Martinus. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya