Ahok Tidak Ajukan Judicial Review UU Pilkada

Selamat Saragih
08/6/2016 17:14
Ahok Tidak Ajukan Judicial Review UU Pilkada
(Basuki Tjahaja Purnama)

GUBERNUR DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama menyatakan enggan mengajukan judicial review (uji materi) pasal verifikasi faktual dalam Undang Undang (UU) No 8/2015 tentang Pilkada. Karena KPU adalah institusi paling tepat untuk mengajukan uji materi.

"Bukan saya dong itu masalah KPU (ajukan JR). Kita sih nurut saja. Sekarang KPU sanggup enggak verifikasi sejuta pemegang KTP," kata Ahok, di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (8/6).

Ahok tidak merasa keberatan ataupun rugi dengan pasal yang mengamanatkan verifikasi dukungan tatap muka tersebut. Padahal diketahui dukungan KTP untuk Ahok sudah mencapai angka sekitar 940 ribu dukungan. Ahok hanya menilai pasal ini adalah akal-akalan pihak yang tidak ingin melihat dia kembali sebagai gubernur.

"Saya dirugikan apa. Itu kan memang orang-orang yang ngarep saya enggak bisa ikut. Ambil saja kursi gubernur kalau lu mau," ujar Ahok.

Meski begitu, Ahok mengaku akan turut pada Undang Undang yang berlaku. Dia hanya akan fokus pada kerja keras saja. Kemudian dengan Teman Ahok yang ada, Ahok bakal meminta pendukunganya untuk mengurus hal teknis soal verifikasi KTP.

Ketua KPUD DKI Sumarno menjelaskan, pihaknya tidak akan melakukan uji materi terhadap pasal 48 UU No 8/2015 tersebut. Uji materi, lanjut Sumarno, lebih tepat dilakukan masyarakat yang keberatan dengan pasal tersebut.

"Yang mengajukan harusnya LSM pemerhati pemilu atau LSM lainnya. Kami merasa enggak perlu mengajukan gugatannya," kata Sumarno.

Karena pada dasarnya, lanjut Sumarno, Pemprov DKI hanya akan mengikuti peraturan yang berlaku. Dia menjabarkan, pada 21 Juni sampai 20 Juli KPUD DKI sudah mulai membentuk Panitia Pemungutan Suara (PPS). Pada 267 kelurahan di DKI akan didampingi tiga petugas. Kemudian pada 3 Agustus sampai 7 Agustus bakal dilaksanakan pendaftaran calon independen.

"Jadi dari time line itu kita bisa menakar seberapa kekuatan KPU DKI. Kalau kurang nanti bisa kita rekrut petugas tambahan," ungkap dia. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya