Sidang Perdana Pembunuhan 'Cangkul' Ricuh

Sumantri
07/6/2016 18:37
Sidang Perdana Pembunuhan 'Cangkul' Ricuh
(ANTARA)

SIDANG perdana terhadap Rahmat Alim, 16, salah satu pelaku pembunuhan sadis dengan cara memasukkan gagang cangkul ke kemaluan korbannya, Ennoh Parihah,18 di pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (7/6) berlansung ricuh.

Massa dari Kampung Bangkir, Desa Pegantikan, Kecamatan Lebak Wangi, Kabupaten Serang, yang merupakan keluarga, kerabat dan para tetangga korban, sejak pukul 08.30 WIB sudah mengepung Pengadilan Negeri Tangerang.

Saat Rahmat Alim tiba di Pengadilan Negeri Tangerang, seorang kerabat korban yang sengaja menunggu di pintu masuk gedung pengadilan langsung memukul pelaku. Untung saja petugas kepolisian dari Polda Metro Jaya dan Polres Metro Tangerang mampu mnegendalikan situasi sehingga kericuhan itu bisa dihentikan.

Tidak hanya itu mereka mendesak kepada aparat penegak hukum tersebut agar memberikan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku. "Jangan karena usianya yang masih muda, lalu ia bisa dihukum ringan. Tapi lihatlah kelakuannya yang biadab dan luar biasa itu, sehingga ia pantas dihukum mati," kata Kepala Desa Pegantikan, Mahrudoh yang juga menunggu proses persidangan tertutup tersebut.

Orang tua korban, Arif Fikrih dan Mahpudoh yang hadir di persidangan tertutup itu. Hanya saja ketika mereka melihat barang bukti berupa cangkul di bawa ke dalam persidangan, keduanya memilih keluar.

"Ibu dan bapak tak kuasa melihat barang bukti itu, sehingga mereka memilih keluar dari dalam persidangan," kata Mafruhah.

Lebih jauh Mafruhah mengatakan, seluruh keluarga, kerabat dan tetangga korban datang dari Serang, Banten ke Pengadilan Negeri Tangerang, selain untuk menyaksikan jalannya persidangan, juga ingin mengetahui hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku.

"Yang jelas dari keluarga korban dan warga Serang, berharap agar ketiga pelaku dihukum mati. Karena perbuatannya sangat kejam dan tidak berprikemanusiaan," kata dia.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Suharni tersebut akan dilanjutkan Rabu (8/6) dengan materi pemeriksaan beberapa orang saksi, termasuk kedua orang pelaku lainnya, Rahmad Arifin dan Imam Harpiadi. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya