Jadwal Berubah, Sanksi Tetap yang Lama

Selamat Saragih
07/6/2016 05:15
Jadwal Berubah, Sanksi Tetap yang Lama
(MI/ARYA MANGGALA)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengubah jadwal masuk dan pulang bagi pegawai negeri sipil (PNS) selama Ramadan tahun ini.

Tidak ada toleransi bagi yang terlambat karena alasan puasa Ramadan.

Sanksi tegas berupa pemotongan tunjangan kinerja daerah (TKD) tetap diberlakukan.

"Enggak ada toleransi dong. Kayaknya sih enggak ada yang telat. Ya kalau telat kan ada sanksi kena potong TKD," kata Ahok, sapaan akrab Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI, di Balai Kota DKI, kemarin.

Ahok mengemukakan, PNS DKI tidak akan diberi kelonggaran waktu karena jam kerja sudah dikurangi.

Biasanya PNS bekerja mulai pukul 08.00 sampai 16.00 WIB.

Namun, saat Ramadan, lanjut Ahok, dia mengeluarkan Keputusan Gubernur No 1348/2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriah, yaitu PNS masuk pukul 07.00 sampai dengan pukul 14.00 WIB.

"Kita sudah kasih keleluasaan sebetulnya karena pulang jam 14.00 WIB. Kita sudah potong 1 jam. Makanya tinggal pilih saja. Nanti kan diatur yang kerja seperti apa," ungkap dia.

Bagi mantan Bupati Belitung Timur itu, tidak ada alasan bagi PNS yang terlambat karena macet atau ketiduran seusai sahur.

Harusnya masuk lebih pagi setidaknya bisa menghindari kemacetan di jalan.

"Pagi lebih enak, enggak macet. Macet itu kalau kamu berangkat di atas pukul 06.00," tandas Ahok.

Dari pantauan di Balai Kota, belasan PNS sempat tergopoh-gopoh sekitar pukul 07.20 WIB.

Pegawai yang masuk memakai baju cokelat itu terlihat berlari kecil untuk masuk ke gedung Pemprov DKI Jakarta.

Mereka hanya diam dan menolak saat akan diwawancarai.

Masih normal

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika, memantau sejauh ini belum ada laporan PNS yang datang terlambat.

"Ya lebih baik masuk pukul 07.00. Hari ini bagus, tidak ada yang terlambat soalnya banyak yang enggak lama habis sahur langsung berangkat," kata Agus ketika dihubungi, kemarin.

Ia pun menilai jam keberangkatan yang lebih pagi berimbas pada lengangnya jalan.

PNS yang berangkat lebih pagi tak terjebak kemacetan sebab jam masuk pegawai swasta tetap lebih siang daripada jam masuk PNS.

Dengan adanya pemajuan jam kerja bagi PNS DKI, diyakini kemacetan pun lebih terurai.

"Pagi lebih enak enggak macet. Macet itu kalau berangkat di atas pukul 06.00," ujarnya.

Terkait dengan sanksi bagi PNS yang terlambat, menurut Agus, hukuman yang diberikan sama dengan terlambat pada hari-hari di luar Ramadan, yakni mengacu ke keputusan gubernur.

PNS yang terlambat akan dikenai sanksi pemotongan tunjangan kinerja dinamis (TKD).

"PNS tidak absen atau absen lewat pukul 07.00, dihitung keterlambatannya beberapa menit. Kemudian sanksinya pemotongan TKD secara kumulatif," katanya.

Namun, ungkap Agus, aturan keputusan gubernur itu tidak berlaku untuk seluruh PNS.

Ada beberapa instansi yang memiliki aturan tersendiri terkait dengan jam pulang selama Ramadan.

"Untuk PNS di bagian pelayanan, pelayanan terpadu satu pintu, Satpol PP, Dishubtrans DKI, dan guru di Dinas Pendidikan DKI berikut jajaran silakan diatur jam kerjanya karena masuk sekolah juga dimajukan pukul 06.30 WIB," kata Agus.

Sementara itu, untuk PNS yang bertugas di lima wilayah kota, aturan itu dijalankan atau tidak akan diawasi secara ketat oleh inspektorat, K3, dan tata laksana wilayah.

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana, mengakui, di hari pertama, PNS di tempatnya masih taat aturan.

PNS yang datang tidak tepat waktu akan diberi ganjaran hingga sanksi terberat, yakni tidak diberi TKD. (Put/Mal/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya