Revisi Undang-Undang Pilkada Bikin Repot Pendukung Ahok

LB. Ciputri Hutabarat/MTVN
06/6/2016 12:26
Revisi Undang-Undang Pilkada Bikin Repot Pendukung Ahok
(MI/Panca Syurkani)

REVISI Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yang disahkan DPR pada Kamis (2/6) membuat repot pendukung Ahok. Salah satu poin yang diubah dari Undang Undang tersebut adalah soal sistem verifikasi faktual dukungan calon independen.

"Orang yang mendukung saya sedikit repot. Repot kenapa? Waktu timnya datang hari kerja pasti (pendukungnya) kan enggak ada (di tempat) nih," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (6/6). Namun, Ahok sebagai calon petahan mengaku akan mengikuti aturan itu.

Menurut revisi terbaru ada dua tipe sistem verifikasi dukungan KTP calon independen, yakni revisi oleh KPUD DKI sistem administrasi dan revisi faktual yang langsung mendatangi KTP pendukung yang sudah terkumpul. Ahok menjelaskan bisa saja pendukungnya tidak ada di tempat saat KPUD DKI mendatangi rumahnya.

Menurut sistem yang ada, jika pendukung tak ada di tempat, ada tiga hari batas waktu yang diberikan kepada pendukung untuk melapor ke Petugas Pemungutan Suara (PPS) terdekat. "PPS terdekat buka 24 jam enggak? Kalau dia bilang buka hari kerja. Ada berapa orang yang harus cuti?," ucap Ahok.

Di atas itu semua, Ahok terlihat menyayangkan penggunaan E-KTP yang dia rasa belum maksimal. E-KTP, lanjut Ahok, harusnya bisa jadi solusi dari sistem verifikasi yang ada. "Padahal ini semua terdaftar secara E-KTP. Ada tanda tangan, ada pernyataan kalo kamu bohong kau bisa pidana ini," terang dia.

Karena itu, Juru Bicara Teman Ahok, Amalia Ayuningtyas memandang perjuangan membawa Ahok ke jalur indepensen tak sekadar mengumpulkan KTP. Dia pun sempat mengajak para pemberi KTP untuk meluangkan waktu melakukan verifikasi dukungannya.

"Masih ada tahap verifikasi faktual yang tidak kalah krusial. Pada tahap ini, pemberi dukungan harus melakukan verifikasi tatap muka dengan petugas KPUD," ucap dia beberapa waktu lalu.

Aturan Berubah

Kamis (2/6) lalu, DPR mengesahkan Revisi Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada. Perubahan tersebut difokuskan pada Pasal 48. Berikut kutipan Pasal 48 yang telah diubah;

(1) Pasangan calon atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan pencalonan untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU Provinsi dan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan verifikasi administrasi dan dibantu oleh PPK dan PPS

(1a) Verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:

a. mencocokkan dan meneliti berdasarkan nomor induk kependudukan, nama, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, dan alamat dengan mendasarkan pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil dan;

b. berdasarkan Daftar Pemilih Tetap pemilu terakhir dan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan dari Kementerian Dalam Negeri.

(1b). Verifikasi administraai sebagaimana dimakasud pada ayat (1a) dilakukan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dapat berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi atau Kabupaten/Kota.

(2). KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh pasangan calon perseorangan atau tim yang diberikan kuasa oleh pasangan calon menyerahkan dokumen syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPS untuk dilakukan verifikasi faktual paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.

(3). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan diserahkan ke PPS.

(3a). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan metode sensus dengan menemui langsung setiap pendukung calon.

(3b). Verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), terhadap pendukung calon yang tidak dapat ditemui pada saat verifikasi faktual, pasangan calon diberikan kesempatan untuk menghadirkan pendukung calon yang dimaksud di kantor PPS paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak PPS tidak dapat menemui pendukung tersebut.

(3c). Jika pasangan calon tidak dapat menghadirkan pendukung calon dalam verifikasi faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (3b), maka dukungan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat,

(3d). Hasil verifikasi faktual berdasarkan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) tidak diumumkan.

(4). Hasil verifikasi dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), dan ayat (3c) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada PPK dan salinan hasil verifikasi disampaikan kepada pasangan calon

(5). PPK melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(6). Hasil verifikasi dukungan pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dituangkan dalam berita acara yang selanjutnya diteruskan kepada KPU Kabupaten/Kota dan salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi disampaikan kepada pasangan calon.

(7). Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, dan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, salinan hasil verifikasi dan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dipergunakan oleh pasangan calon perseorangan sebagai bukti pemenuhan persyaratan dukungan pencalonan.

(8). KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dan rekapitulasi jumlah dukungan pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) pasangan calon dan adanya informasi manipulasi dukungan yang dilaksanakan paling lama 7 (tujuh) hari.

(9). Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara verifikasi diatur dalam Peraturan KPU.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya