Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SELAMA Bulan Ramadan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masuk pukul 07.00 WIB dan pulang pukul 14.00 WIB. Hal itu diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta tentang PNS.
Di hari pertama bulan Ramadan ini, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Agus Suradika mengungkapkan PNS banyak yang datang tepat waktu. Ia belum melihat adanya PNS yang datang terlambat.
"Makin enak kerja jam 7, makin pagi makin fresh. Kehadiran tadi bagus. Teman-teman datang tepat waktu," kata Agus di Balai Kota, Senin (6/6).
Aturan jam kerja tersebut dibuat agar para PNS bisa lebih optimal melakukan ibadah selama puasa. Bagi mereka yang tinggal di daerah penyangga Ibu Kota, bisa langsung berangkat kerja sehabis melaksanakan sahur.
"Harapannya pada bulan Ramadan PNS DKI lebih banyak ketemu keluarga, buka puasa, taraweh," ujar Agus.
Agus yakin dengan jadwal masuk lebih awal, kemacetan bisa sedikit terurai. "Barangkali punya dampak mengurai kemacetan."
Peraturan pemajuan jam kerja telah disosialisasikan kepada para pegawai melalui Dinas Komunikasi dan Informasi Masyarakat (Diskominfomas) dan juga media. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pegawai untuk tidak mengetahui aturan itu.
Agus mengatakan, Pemprov DKI juga akan menerapkan sanksi bagi pegawai yang datang terlambat. Sanksi terberat yakni tidak diberikannya Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
"Telat sanksi perhitungan kumulatif TKD. Telat sampai enggak masuk, enggak dibayar TKD. Lain seperti biasa jam kerja, dimajukan (jam kerja) dihitung keterlambatannya. Hari ini lewat jam 7 dihitung keterlambatan berapa menit," terang Agus. (MTVN/OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved