Tidak Ada Toleransi untuk PNS DKI yang Telat

LB Ciputri Hutabarat
06/6/2016 08:50
Tidak Ada Toleransi untuk PNS DKI yang Telat
(MI/Panca Syurkani)

PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) DKI yang telat masuk kerja akan mendapatkan sanksi tegas. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengemukakan keterlambatan anak buahnya hanya akan berimbas pada pemotongan Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).

"Enggak ada toleransi dong. Kayaknya sih enggak (ada) yang telat. Ya kalau telat kan ada sanksi kena potong TKD," kata Ahok di Balai Kota, Senin (6/6).

PNS DKI, ujar Ahok, tidak akan diberi kelonggaran soal waktu karena jam kerja yang sudah dikurangi.

Biasanya PNS bekerja mulai pukul 08.00 hingga pukul 16.00. Namun, selama bulan Ramadan, Ahok mengeluarkan Keputusan Gubernur nomor 1348 tahun 2016 tentang Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Suci Ramadan 1437 Hijriah. Di dalamnya, PNS masuk pukul 07.00 WIB sampai dengan pukul 14.00 WIB.

"Kita sudah kasih keleluasaan sebetulnya. Kita sudah potong 1 jam. Makanya tinggal pilih saja. Nanti kan diatur yang kerja seperti apa," ungkap dia.

Mantan Bupati Belitung Timur itu menambahkan tidak ada alasan bagi PNS yang terlambat karena macet. Harusnya masuk lebih pagi setidaknya bisa menghindari kemancetan di jalanan.

"Pagi lebih enak, engak macet. Macet itu kalau kamu berangkat di atas jam 6," tandas Ahok.

Pantauan di lapangan, sejumlah PNS sempat tergopoh-gopoh sekitar pukul 07.20 WIB. Pegawai yang masuk memakai baju cokelat tersebut terlihat berlari kecil masuk ke Gedung Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Mereka hanya diam dan menolak saat akan diwawancara. (MTVN/OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya