Angka Korban Tabrak Lari Kian Meningkat

Budi Ernanto
05/6/2016 19:15
Angka Korban Tabrak Lari Kian Meningkat
(Antara/Akbar Nugroho Gumay)

SEBANYAK 3.314 orang menjadi korban tabrak lari dalam kurun waktu lima bulan pertama tahun ini di Ibu Kota. Jumlah korban itu meningkat 12% jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2015.

Menurut Kasubdit Pembinaan dan Penegakkan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Budiyanto, yang menderita luka berat mencapai 1.194 orang dan sisanya luka ringan.

"Sejak Januari hingga Mei ada 2.179 kejadian tabrak lari, korbannya tentu kadang tidak hanya satu. Namun, jumlah peristiwanya turun 9% dari 2.392 dari periode yang sama pada tahun lalu," terang Budiyanto, Minggu (5/6).

Dikatakan Budiyanto, ada banyak penyebab terjadinya peristiwa tabrak lari diawali oleh pelanggaran aturan lalu lintas, antara lain kurangnya kesadaran hukum masyarakat saat sedang berkendara dan tidak patuh terhadap rambu atau menyeberang tidak di tempatnya.

Masyarakat sendiri dinilai tidak banyak yang tahu bahwa tabrak lari termasuk golongan tindak pidana kejahatan seperti yg diatur dalam ketentuan Pidana Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Masyarakat masih ada yang beranggapan bahwa kecelakaan adalah musibah biasa yang dapat diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan tdak perlu melalui mekanisme/jalur hukum.

"Namun dari aspek hukum, mereka yang terlibat tetap punya tanggung jawab," ujar Budiyanto.

Karena itu, sesuai dengan UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang terlibat kecelakaan harus menghentikan kendaraannya, menolong korban, melapor ke polisi, dan memberikan keterangan tentang apa yang terjadi.

Bagi mereka.yg terlibat kecelakaan dan tidak melakukan tindakan yang diwajibkan itu, diancam dengan hukuman penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp75 juta.

"Itu sesuai Pasal 312 UU tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," tandas Budiyanto. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya