PULUHAN pekerja bangunan hanya bisa terperangah menyaksikan bangunan tiga lantai yang belum selesai mereka kerjakan digaruk ekskavator kemarin pagi. Bangunan yang sedianya disiapkan untuk menjadi showroom mobil itu sekejap rata dengan tanah.
Bangunan berukuran 1.500 meter persegi yang terletak di Jalan Ampera Raya Nomor 65 Pasar Minggu, Jakarta Selatan, itu dirobohkan petugas dari Penataan Kota Jakarta Selatan dengan dibantu 60 personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). "Enggak tahu saya (kenapa dirobohkan). Selama ini saya cuma kerja," kata jupri, 28, salah seorang pekerja bangunan.
Jupri dan rekan-rekannya berupaya menyelamatkan peralatan bangunan yang masih layak digunakan. Sementara itu, beberapa pekerja bangunan lainnya malah asyik berfoto selfie dengan latar belakang bangunan yang tengah diruntuhkan.
Kepala Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Selatan Syukria, yang ditemui di lokasi, mengatakan tindakan pembongkaran terpaksa dilakukan karena pemilik bangunan tersebut menyalahi aturan perizinan. Si pemilik bangunan memiliki izin untuk mendirikan rumah tinggal. Namun, izin tersebut justru disalahgunakan untuk membangun showroom mobil. "Jelas ini menyalahi aturan dan bukan peruntukannya. Makanya kami tindak tegas," ujarnya.
Ia menekankan pembongkaran bangunan yang dilakukan kemarin merupakan pembongkaran untuk kedua kalinya. Pembongkaran pertama dilakukan pada 2013 lalu. Namun, pembongkaran tersebut tidak lantas membuat pemilik bangunan tersebut jera. Pemilik justru membandel dan mengabaikan peraturan tersebut dengan kembali mendirikan bangunan yang tidak sesuai peruntukannya.
"Kami sudah pernah bongkar, tapi pemiliknya membandel. Malah membangun lagi di sini. Hari ini kami bongkar sampai ke fondasinya hingga tidak bisa dibangun kembali. Kami tindak tegas, tidak ada main-main lagi bagi yang tidak mengindahkan aturan," tegasnya.
Syukria menambahkan, sebelum melakukan pembongkaran, kemarin pihaknya telah melayangkan surat perintah penghentian pekerjaan pembangunan (SP4), surat peringatan dan surat penyegelan, serta surat perintah bongkar. Surat tersebut telah diberikan kepada pemilik sejak bulan lalu. Karena pemilik mengabaikan surat tersebut, petugas melakukan pembongkaran paksa. "Tidak ada iktikad baik dari mereka sehingga kami bongkar paksa."
Ia berharap, setelah pembongkaran paksa itu, pemilik bangunan segera mengurus izin mendirikan bangunan (IMB) yang sesuai dengan peruntukannya. (J-4)