Tersandung Korupsi, Kadis Kesehatan Bekasi Dicopot

Gana Buana
03/6/2016 15:45
Tersandung Korupsi, Kadis Kesehatan Bekasi Dicopot
(Ilustrasi)

KINERJA menurun akibat tersandung kasus korupsi, Muharmansyah Boestari alias MSB akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, sejak Kamis (2/6). Hal ini karena yang bersangkutan terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan alat insinerator di 17 Puskesmas di daerah setempat senilai hampir Rp2 Miliar.

Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menyampaikan, sejak ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Cikarang, Senin (29/2) lalu, kinerja Arie memang menurun. Sebab, Arie pun harus berurusan dengan penyidik dan beberapa kali memenuhi panggilan dalam kasus tersebut.

"Akhirnya jabatan dia dicopot agar mempermudah penyidikan atas kasusnya," ungkap Neneng, Jumat (3/6).

Neneng menjelaskan, kasus yang menyandung Arie pun juga jadi menghambat kedinasan yang dipimpinnya. Seperti, penyerapan anggaran belanja daerah pada tahun 2015, dari target Rp202,6 miliar, hanya terserap Rp95,3 miliar atau hanya sebesar 47 persen.

"Hanya Dinas Kesehatan saja yang rendah, ini juga salah satu alasan kami untuk mencopot jabatannya, pencopotannya pun juga merupakan hasil konsultasi dengan komisi aparatur sipil negera (ASN)" ujar Neneng.

Sementara itu, posisi Kepala Dinas Kesehatan akan diisi pelaksana tugas (Plt) Oded Supriatna Yahya yang menjabat Asisten Daerah II Bidang Pembangunan. Sedangkan Arie dikembalikan pada jabatan fungsionalnya sebagai dokter.

"Posisi Kepala Dinas Kesehatan nantinya bakal ditentukan melalui lelang jabatan," jelas dia.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Kejari Cikarang, Risman Tarihoran menambahkan, kasus yang menjerat tersangka MSB sudah masuk dalam pemberkasan. Sayangnya, pengajuan kasus ke pengadilan bakal terlambat karena pihaknya tengah fokus pada pengembalian uang negara.

"Kami sedang fokus ke pengembalian uang negara, kemarin saya sudah meminta pemakluman Kejati akan terlambatnya perlimpahan berkas," jelas dia.

Risman menjelaskan, pihaknya sudah menerima uang sebesar Rp1,4 miliar dari kerugian negara yang diduga diselewengkan. Uang tersebut dikembalikan oleh Arie sebesar Rp500 juta dan Rp900 juta lagi oleh rekanan lain yang turut serta dalam proses pengadaan insinerator.

Meski demikian, pihaknya tetap memastikan, pengembalian uang negara ini tidak akan memutus proses hukum yang berlangsung. "Hal ini juga salah satu pertimbangan untuk meringankan hukuman, total kerugian yang harus dikembalikan sebesar Rp1,8 miliar," tukas dia. (X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya