Ahok Diminta Tetap Jaga Kearifan Lokal

Putri Anisa Yuliani
03/6/2016 15:35
Ahok Diminta Tetap Jaga Kearifan Lokal
(ANTARA)

PENGAMAT perkotaan Sugiyanto menyarankan agar kepala daerah, khususnya dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk tetap menjaga kearifan lokal yang terdapat di dalam masyarakat.

Sugiyanto menilai, intervensi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga memecat ketua RW merupakan tindakan yang keliru karena dapat merusak kearifan lokal. Sebabnya, ketua Rukun Warga (RW) dan Rukun Tetangga (RT) dipilih berazaskan kearifan lokal dimana ia adalah tokoh yang dianggap masyarakat mengetahui budaya dan tradisi masyarakat serta mengayomi.

"Meskipun ini Ibu Kota, kita tetap punya kearifan lokal yang harus kita jaga. Mereka dipilih oleh masyarakat bukan karena sekolah mereka tinggi, tapi karena dianggap bisa memimpin, melindungi, mengayomi dan mengetahui unsur masyarakat dengan baik. Pemprov tak bisa begitu saja pecat," kata Sugiyanto kepada Media Indonesia, Jumat (3/6).

Sugiyanto menambahkan, bahwa insentif yang diberikan Pemprov kepada para pengurus RT dan RW pun tidak bisa dikatakan sebagai tunjangan bagi pribadi tetapi insentif untuk mendukung kegiatan masyarakat seperti pemberdayaan masyarakat, posyandu dan lainnya.

Sehingga, ia pun menilai kurang elok untuk membebankan kewajiban kepada RT dan RW untuk memberikan laporan untuk dana yang sudah seharusnya diberikan kepada masyarakat.

"Tunjangan itu kan bukan gaji, RT dan RW juga bukan PNS. Jadi tidak bisa diwajibkan seperti itu. Tunjangan yang diberikan berdasarkan hasil kerja kerasnya pun kemudian akan digunakan masyarakat. Jadi kalau memang mau memberi ya memberi saja," tuturnya.

Sementara untuk pelaporan di Qlue, Sugiyanto menyarankan agar Pemprov DKI menyerahkan sepenuhnya pelaporan Qlue dilakukan kepada masyarakat. Hal tersebut agar muncul laporan yang objektif dan sesuai dengan kondisi.

Sebab, RT dan RW rawan dijadikan alat untuk kepentingan tertentu. "RT dan RW adalah ujung tombak masyarakat. Tidak dilibatkan langsung saja rawan diduduki golongan tertentu, apalagi jika bisa terlibat langsung. Jadi lebih baik aturan direvisi atau dibatalkan saja," ujarnya.

Sebelumnya pada bulan April 2016, gubernur menerbitkan Keputusan Gubernur No 903 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi RT dan RW. Di dalam Kepgub tersebut, RT dan RW wajib melaporkan ke Qlue minimal tiga kali sehari dan 90 hari dalam satu bulan untuk mendapat insentif sebesar Rp975.000 untuk RT dan Rp1.200.000 untuk RW yang sudah termasuk biaya pulsa sebesar Rp75.000.

Namun, aturan tersebut banyak ditentang dan berujung pada pemecatan Ketua RW012 Kelurahan Kebon Melati, Mahmud Ujang.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya