Kejari Jakarta Pusat Panggil 450 Perusahaan yang belum Daftar BPJS

Ant/ X-11
03/6/2016 14:39
Kejari Jakarta Pusat Panggil 450 Perusahaan yang belum Daftar BPJS
(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Gambir memanggil sebanyak 450 perusahaan yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

"Tujuan kami mengundang perusahaan-perusahaan itu untuk mengetahui alasan mereka belum mendaftarkan perusahaan dan tenaga kerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. Namun, kedatangan mereka ke sini juga untuk kami imbau agar segera mendaftarkan tenaga kerjanya sesuai dengan amanat undang-undang," kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Feni Nilasari di Jakarta Pusat, Jumat (3/6).

Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Gambir Amdaustri Putra Tura mengatakan bahwa pihaknya menyosialisasikan aturan itu kepada perusahaan sejak 2013.

"Sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa setiap tenaga kerja wajib mendapat perlindungan jaminan sosial," kata Amdaustri.

Melalui acara pemanggilan tersebut juga mengedukasi perusahaan akan pentingnya memberikan perlindungan kepada setiap tenaga kerja yang bekerja di perusahaan mereka.

Perusahaan yang dipanggil wajib mendaftar maksimal 7 hari setelah pemanggilan. Jika masih belum mendaftar, akan dikenai sanksi administratif yang berlaku.

Haidiman, pemilik perusahaan yang dipanggil, mengatakan bahwa pihaknya segera mendaftarkan badan usahanya yang memang belum menjadi peserta di BPJS Ketenagakerjaan.

Ia mengharap ketika kewajiban mematuhi peraturan BPJS Ketenagakerjaan sudah terpenuhi, nantinya hak-hak yang diterima sesuai dengan aturan dan lancar dalam proses klaimnya.

Jumlah perusahaan yang telah mendaftarkan pekerjanya ke program BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2016 sekitar 334.000 perusahaan atau 95 persen dari target sebanyak 350.000 perusahaan.

Dari empat program yang dimiliki oleh BPJS Ketenagakerjaan, program Jaminan Pensiun (JP) memiliki jumlah peserta yang paling rendah sebanyak 7,6 juta peserta.

Ketiga program lainnya yang dimiliki BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JK). Merupakan jumlah terbesar kepesertaannya adalah JHT. Kalau Jaminan Pensiun paling sedikit (kepesertaannya) karena memang baru berjalan sekitar 2 tahun ini.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya