Antisipasi Razia Ormas Saat Ramadan

02/6/2016 19:46
Antisipasi Razia Ormas Saat Ramadan
(Ilustrasi----ANTARA)

GUBERNUR DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyerahkan sepenuhnya pengamanan bulan suci Ramadan kepada pihak kepolisian.
Khususnya jika ada organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan sweeping atau razia tempat-tempat hiburan malam.

Ahok mengatakan, Kapolda Metro Jaya Irjen Moechgiarto, telah menjamin keamanan Ibu Kota selama Ramadan. Ormas yang melakukan sweeping akan langsung ditahan. Karena melakukan penertiban adalah tugas dari aparat.

"Kapolda sudah jamin. Kalau mereka (ormas) razia akan ditahan. Ditangkap semua. Itu kapolda sudah tegaskan kok. Enggak ada razia-razia. Ini tugas polisi," jelas Ahok, Kamis (2/6).

Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta telah mengeluarkan surat edaran mengenai pembatasan operasional tempat hiburan selama puasa. Tempat hiburan seperti kafe, diskotek, serta beberapa lainnya dibatasi jam bukanya menjadi pukul 20.00 sampai 24.00 WIB.

Adapun aturan yang mengatur mengenai jam operasional tempat hiburan malam selama bulan puasa adalah Peraturan Daerah (Perda) No 19/2004 tentang Kepariwisataan didukung Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No 98/2004 tentang Waktu Penyelenggaraan Industri Pariwisata di DKI Jakarta.

Tempat hiburan malam yang dilarang beroperasi selama bulan puasa adalah klub malam, diskotek, mandi uap, griya pijat, permainan billiard, serta usaha bar yang berdiri sendiri dan yang melekat pada klab malam. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya