Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
MELALUI surat edaran yang ditandatangani Wakil Wali Kota Tangerang Sachrudin, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melarang rumah makan yang berada di Kota Tangerang buka pada siang hari selama bulan puasa.
Pemkot menilai penutupan rumah makan tersebut dilakukan untuk memghormati umat Muslim yang menjalankan ibadah puasa.
Surat edaran dengan nomor 300/1602/ Disporparekraf tersebut sudah terbit sejak 31 Mei 2016. Pelarangan akan berlaku selama 1 bulan penuh hingga umat Muslim merayakan hari raya.
"Kepada pemilik rumah makan dan sejenisnya, jam mulai buka pukul 15.00 WIB dan tidak membuka usahanya secara terbuka atau menggunakan tirai," begitu bunyi salah satu poin dari surat edaran tersebut.
Dalam surat edaran tersebut juga dicantumkan sanksi apabila ada rumah makan yang mengabaikan imbauan tersebut. Izin usaha rumah makan yang masih buka pada siang hari selama bulan puasa akan dicabut.
"Apabila saudara tidak melaksanakan ketentuan tersebut, tempat usaha Anda akan ditutup," begitu kutipan surat edaran tersebut.
Selain melarang rumah makan buka pada siang hari, Pemkot juga melarang tempat hiburan untuk beroperasi selama 1 bulan penuh. Tempat-tempat hiburan yang dilarang tersebut antara lain seperti tempat karaoke, sauna, spa, pijat, dan billiard.
"Menutup sementara usahanya sehari sebelum hari pertama Bulan Suci Ramadhan (H-1) yaitu 5 Juni 2016 dan buka kembali pada 11 Juli 2016 setelah Hari Raya Idul Fitri 1437 Hijriah," imbau Pemkot. (OL-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved