Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMIKA Marshel Widianto masih berstatus sebagai saksi usai diperiksa terkait kasus video syur Gusti Ayu Dewanti atau lebih dikenal Dea OnlyFans.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan setelah diperiksa kemarin, penyidik menetapkan Marshel sebagai saksi. Zulpan mengatakan tidak ada temuan pidana yang mengarah kepada Marshel.
"Dalam pemeriksaan kemarin statusnya sebagai saksi. Tentunya penyidik punya keyakinan menetapkan yang bersangkutan sebagai saksi, termasuk menetapkan Dea sebagai tersangka. Tentunya ada ketentuannya dalam pasal 184 KUHAP, 2 alat bukti dan itu memenuhi terhadap Dea sebagai tersangka, kemungkinan kepada yang lain ini tidak ditemukan," kata Zulpan di Jakarta Selatan, Jumat (8/4).
Zulpan mengatakan Marshel kemarin diperiksa selama 4 jam dan dicecar mengenai motif membeli konten video dan foto syur milik Dea. Ia mengatakan Marshel mengakui telah membeli konten syur Dea seharga Rp1,4 juta.
"Kemudian video konten porno tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi. Jadi tidak diperjualbelikan lagi, tidak disebarluaskan ke pihak lain," imbuhnya.
Zulpan mengatakan penyidik tidak berhenti setelah memeriksa Marshel. Ia mengatakan penyidik telah menyita akun google drive milik Dea yang berisi konten syur. Dari situ penyidik akan mendalami untuk mengetahui siapa saja yang membeli konten syur milik Dea tersebut.
Baca juga: Membeli Konten Porno Milik Dea OnlyFans, Komedian Marshel Mengaku Salah
Jika ada yang membeli, maka polisi akan meminta keterangan untuk mengetahui apakah setelah dibeli kemudian diperjualbelikan atau disebarluaskan.
"Ini sedang didalami oleh penyidik kan akun google drivenya sudah disita oleh penyidik, sehingga nanti akan ketahuan siapa saja yang pernah membeli video ataupun gambar yang bersifat pornografi dari Dea, nanti akan diambil keterangan," tuturnya.
Zulpan mengatakan sejauh ini penyidik masih mendalami lebih lanjut. Sehingga, ia belum bisa menyebutkan siapa saja yang turut mengonsumsi konten syur Dea.
"Belum bisa saya sampaikan karena penyidik itu yang tahu, nanti penyidik akan mendalami dulu stelah memeriksa Dea, kemudian pacarnya dan terakhir Marshel," ungkapnya.
Lebih lanjut, Zulpan mengatakan penyidik masih terus melakukan pendalaman dan melengkapi berkas perkara Dea. Ia mengatakan sejauh ini baru Dea yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan pacar Dea dan Marshel masih berstatus sebagai saksi.
"Tentu nanti penyidik akan merumuskan langkah lebih lanjut dalam rangka pemberkasan saudari Dea karena dalam kasus ini tersangkanya baru 1 yaitu Dea sendiri," pungkasnya.(OL-5)
Tim penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka yang menyebarkan video syur tersebut pada Selasa (30/7).
Membentuk ketahanan lingkungan untuk mencegah anak dari konten pornografi dan judi online (judol) harus dimulai dari seluruh tingkatan, mulai dari level keluarga hingga kementerian.
Polisi terlah melimpahkan berkas perkara pelaku yang membuat konten pornografi keponakannya di Gresik dan akan segera disidangkan. Berikut beberapa fakta yang terungkap:
POLISI saat ini tengah mengusut kasus penyebaran video porno mirip anak musisi Indonesia di akun media sosial X.
PEMERHATI media sosial melaporkan salah satu akun X atas kasus dugaan penyebaran video bermuatan pornografi anak perempuan dari musisi kenamaan Indonesia.
MENTERI Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengancam akan memblokir media sosial X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter jika masih izinkan konten pornografi.
Pengacara Dea OnlyFans, Herlambang Ponco menanggapi kabar tersebut. Ia mengatakan pihaknya tidak mungkin berbohong saat menyampaikan kondisi kehamilan Dea kepada penyidik dan publik.
Polisi menyebut proses hukum tersangka kasus pornografi, Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans tetap berjalan, meski dalam keadaan hamil.
Pengacara Dea, Abdillah Syarifudin mengatakan saat ini kliennya masih menjalani pemeriksaan dan wajib lapor di Polda Metro Jaya.
Dea mengatakan gangguan psikis yang dialaminya saat ini tidak diakibatkan oleh proses hukum yang tengah dijalani.
Berkas perkara Gusti Ayu Dewanti atau Dea OnlyFans terkait kasus pornografi akan dilimpahkan ke Kejaksaan dalam waktu dekat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved