Perusahaan Anti Rayap Kerjakan Sesuai Prosedur

MI/Faw
24/6/2015 00:00
Perusahaan Anti Rayap Kerjakan Sesuai Prosedur
(MI/Jhoni Kristian)
PT. Turacon Wirasta membantah Jakarta Corruption Watch (JCW), yang menyebutkan pihaknya menyalahi kontrak pengadaan anti rayap pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMKB). Dimana JCW menyebutkan, teknis pengerjaan hanya dengan penyuntikan ke pondasi, kusen dan jendela, pengadaan anti-rayap hanya menggunakan jenis imiklorpid sejenis pembasmi hama tanaman.

Direktur PT Turacon Wirasta, Zainal Arifin mengatakan, proses lelang diikuti perusahaan kecil dari seluruh Indonesia dan di DKI-Jakarta, tidak kurang dari 100 perusahaan anti rayap. Menurutnya, peserta lelang 37 Perusahaan melalui LPSE dan Pokja VI dengan berdasarkan Perpres No. 70 tahun 2012 atas perubahan Perpres No. 54 tahun 2010 serta syarat teknis dan PT.  Turacon Wirasta yang memenuhi persyaratan, sangat transparan LPSE menunjuk PT. Turacon Wirasta sebagai pemenang dengan Penawaran Harga: RP 286.189.502,-80% dari HPS, bukan RP400 Juta (sebagaimana disebut JCW).

Ia menyatakan, pelaksanaan pekerjaan 30 hari kerja sesuai RKS yang ada dengan garansi tiga tahun. Untuk penggunaan bahan termitisida (anti rayap) adalah bahan aktif Imidaklorpid (Premise – Lentra 200 SL) dan telah direkomendasi oleh Kementrian Pertanian c/q Komisi Pestisida. Bahan Tersebut (imidaklorpid) tidak untuk pembasmi hama tanaman.

"Kami sangat mendukung dan mempersilakan adannya kontrol, aduan dan laporan dari LSM dan masyarakat bila ada penyelewengan atau korupsi dengan berdasarkan fakta yang akurat bukan hanya men-justice berdasarkan opini karena ini sejalan dengan kebijakan Gubernur DKI Jakarta, Ahok untuk menciptakan pemerintahan yang bersih,” ujar Zainal Arifin kepada wartawan, di Jakarta, Rabu (24/6).
 
Ia juga mengatakan, pemerintah mengatur dengan peraturan dan Perundang-undangan yaitu: Peraturan Pemerintah(PP) No. 7 tahun 1973, SK.SNI.T-05-1990F,SK.SNI.T-06-1990F, UU. No. 28 Tahun 2002 dan PP. No. 36 tahun 2005, PerMen PU. Nomor: 05/PRT/M/2007 dan revisi SNI menjadi SNI-2404-2015, SNI-2405-2015 (BSNI). Yakni tata cara pengendalian serangan rayap tanah pada bangunan rumah dan gedung, pra konstruksi dan paska-konstruksi.

Di Provinsi DKI-Jakarta, standar penanggulangan rayap tahun 2003, petunjuk teknis/pedoman penanggulangan rayap tahun 2004.  Untuk DKI Jakarta, menurutnya, diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor: 35 Tahun2013, Keputusan Gubernur DKI-Jakarta Nomor: 665 Tahun 2014 tentang Tata cara dan Ketentuan penanggulangan bahaya rayap pada Bangunan milik/dikuasai Pemerintah DKI-Jakarta.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya