Pengembang Pulau G Ajukan Banding Putusan PTUN

Metrotvnews.com/Damar Iradat
31/5/2016 18:24
Pengembang Pulau G Ajukan Banding Putusan PTUN
(ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

ANAK perusahaan Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera, merasa kecewa dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Mereka berencana melakukan banding atas putusan tersebut.

Diberitakan, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan para nelayan terkait pencabutan izin reklamasi Pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudera. Keputusan ini mewajibkan Muara Wisesa sebagai pengembang tidak dapat melanjutkan reklamasi di Pulau G.

Kuasa Hukum PT Muara Wisesa, Ibnu Akhdyat, menyebut, keputusan PTUN sangat mengejutkan bagi dunia usaha. Sebab, hal tersebut tidak sejalan dengan upaya pemerintah menarik investor.

"Keputusan PTUN ini juga merupakan salah satu contoh ketidakpastian hukum yang mengganggu iklim investasi," kata Ibnu di PTUN, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5).

Meski kecewa, pihaknya tetap menghormati putusan tersebut. Untuk selanjutnya, PT Muara Wisesa Samudera akan mengajukan langkah hukum dengan mengajukan banding atas putusan PTUN tersebut.

Ibnu juga percaya, Pemprov DKI akan sepakat dengan langkah hukum yang akan mereka tempuh. Pasalnya, Pemprov memiliki pemikiran yang sama dengan pengembang untuk membangun Jakarta menuju kota global yang lebih baik.

"Karena itu memerlukan dukungan seluruh pemangku kepentingan, termasuk investor," tegas dia.

Namun demikian, upaya PT Muara Wisesa Samudera bisa saja sia-sia. Sebab, sebelumnya Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama malah mengaku senang jika gugatan nelayan diterima.

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan, dengan dikabulkannya gugatan, Pemprov DKI tidak akan lagi memberikan izin reklamasi kepada swasta. "Itu (pulau reklamasi) akan saya kuasai pakai BUMD," kata Ahok pagi tadi.

Seperti diberitakan, Majelis Hakim PTUN mengabulkan gugatan para nelayan terkait izin reklamasi Pulau G yang dilakukan PT Muara Wisesa Samudera.

"Dengan ini mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo di PTUN Jakarta. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya