PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Cabut Izin Reklamasi

Metrotvnews.com/Damar Iradat
31/5/2016 18:15
PTUN Kabulkan Gugatan Nelayan Cabut Izin Reklamasi
(ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) mengabulkan gugatan para terkait izin reklamasi Pulau G. Izin pelaksanaan reklamasi Pulau G diberikan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada PT Muara Wisesa Samudera.

"Dengan ini mengadili, mengabulkan gugatan para penggugat," kata Ketua Majelis Hakim Adhi Budi Sulistyo di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulogebang, Jakarta Timur, Selasa (31/5/2016).

Dengan keluarnya putusan PTUN itu, Surat Keputusan (SK) Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada PT Muara Wisesa Samudera berarti tidak sah. Majelis Hakim meginstruksikan agar tergugat, dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama untuk mencabut SK tersebut.

Keputusan itu diambil melalui berbagai pertimbangan. Di antaranya, reklamasi berdampak buruk bagi lingkungan hidup di sekitar Teluk Jakarta dan berdampak kepada kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat di sekitar pesisir utara Jakarta.

Tidak hanya itu, pemberian izin reklamasi Pulau G juga tidak mencantumkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Selain itu, proses penyusunan analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) tidak partisipatif.

"Pada proses penyusunan amdal, nelayan tidak dilibatkan secara aktif," ujar Adhi saat pembacaan putusan.

Keputusan tersebut disambut gembira para nelayan dan aktivis yang menentang reklamasi. Usai Ketua Majelis Hakim membacakan putusan, mereka langsung bersorak gembira.

"Allahuakbar! Kemenangan untuk rakyat! Tolak reklamasi!," teriak para nelayan di ruang sidang sambil mengepalkan tangan ke udara.

Sebelumnya, Ahok sudah menduga gugatan nelayan bakal diterima. Ia pun mengaku senang jika putusan tersebut mengabulkan gugatan para nelayan.

Menurut bekas Bupati Belitung Timur itu, dengan gugatan dikabulkan, Pemprov DKI tidak akan memberikan izin reklamasi kepada swasta lagi.

"Itu (pulau reklamasi) semua akan saya kuasai pakai BUMD (Badan Usaha Milik Daerah)," kata Ahok pagi tadi. (MTVN/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya