Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PENGADILAN Tata Usaha Negara (PTUN) akan memutuskan putusan gugatan terhadap izin pelaksanaan reklamasi yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Selasa (31/5). Sedianya, Sidang dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB.
Sidang putusan bernomor perkara 193/G/LH/2015/PTUN-JKT kali ini akan menentukan nasib reklamasi Pulau G yang dilakukan pengembang PT Muara Wisesa Samudera, anak perusahaan PT Agung Podomoro Land. Sidang digelar di PTUN Jakarta, Jalan Sentra Primer Baru Timur, Pulo Gebang, Jakarta Timur. Sidang akan dipimpin Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Adhi Budi Sulistyo.
Gugatan ini didaftarkan sejak 15 November 2015. Saat itu Kesatuan Nelayan Traditional Indonesia (KNTI) mendaftarkan gugatan terkait izin yang dikeluarkan Ahok.
Diketahui, Ahok menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur nomor 2.238 tahun 2014 tentang Pemberian Izin Reklamasi Pulau G kepada anak Perusahaan Agung Podomoro Land dan PT Muara Wisesa Samudera.
Reklamasi pulau di pesisir utara Jakarta jadi polemik usai kasus suap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkuak ke permukaan. Bekas Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi ditangkap KPK.
Eks politikus Gerindra itu diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari Personal Assistant PT Agung Podomoro Land (Tbk) Trinanda Prihantoro.
Diduga, fulus yang diterima Sanusi merupakan titipan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja. Kini Ariesman juga sudah ditahan KPK.
Kasus dugaan suap ini disinyalir untuk mempengaruhi proses pembahasan Raperda tentang Reklamasi. Ada tiga kewenangan pengembang yang diatur dalam rancangan, yakni keharusan menyerahkan fasilitas umum dan sosial, kontribusi lima persen lahan, serta kontribusi tambahan sebesar 15 persen untuk menanggulangi dampak reklamasi.
Pengembang diduga keberatan dengan kontribusi tambahan 15 persen yang diatur di Pasal 110 Raperda Tata Ruang. Mereka pun melobi DPRD agar nilainya turun jadi lima persen.
Dalam perjalanannya, proyek raksasa reklamasi juga ditentang banyak pihak. Alasannya, reklamasi merusak habitat dan ekosistem laut serta menghilangkan mata pencaharian para nelayan. (OL-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved