Jessica Segera Disidangkan

(Mal/J-3)
31/5/2016 04:00
Jessica Segera Disidangkan
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Jakarta Pusat tengah berkonsentrasi meneliti berkas Jessica Kumala Wongso, pascapelimpahan tahap dua pada Jumat (27/5) lalu. Berkas tersangka kasus kopi sianida itu ditargetkan dilimpahkan ke pengadilan, pekan depan. Kepala Kejari Jakarta Pusat Hermanto mengatakan pihaknya menargetkan pelimpahan berkas ke pengadilan itu sebelum masa penahanan 20 hari Jessica di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur berakhir. Penelitian berkas itu, kata Hermanto, bertujuan membuat dakwaan untuk tersangka 'kopi maut' yang menewaskan Mirna itu. Jessica dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tengang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman mati. Penyidik Polda Metro Jaya mengklaim ada 37 bukti yang dilampirkan untuk menjerat Jessica. Kejari, jelas Hermanto, tengah menyiapkan jaksa penuntut umum (JPU) terbaik untuk dikirim mengikuti persidangan nanti. "JPU direncanakan akan dari Kejari (Jakpus) dan ditambah dari Kejati (DKI," tegasnya



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya