Sedikit yang Sadar Hukum

(Beo/J-3)
31/5/2016 02:50
Sedikit yang Sadar Hukum
(FOTO ANTARA/Yudhi Mahatma)

FENOMENA orang menyeberang jalan tidak pada tempatnya banyak terlihat di Ibu Kota, bahkan di jalan protokol sekali pun, seperti di Jalan Rasuna Said dan Jalan Sudirman, Jakarta Selatan. Tindakan yang membahayakan itu seolah jadi hal yang lumrah dilakukan siapa pun. Menurut Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Budiyanto, selain langkah penegakan hukum, pihaknya lebih mengutamakan sosialisasi tentang kesadaran hukum kepada masyarakat. Sosialisasi itu bisa berbentuk kampanye keselamatan lalu lintas karena pejalan kaki juga termasuk pengguna jalan. "Selain itu, mengarahkan pejalan kaki untuk menyeberang melalui jembatan penyeberangan orang (JPO) atau zebra cross. Itu bisa disampaikan langsung oleh petugas atau dengan pengeras suara," kata Budiyanto, di kantornya, akhir pekan lalu.

Upaya itu dinilainya lebih efektif ketimbang penegakan hukum. Pada dasarnya pelanggaran disebabkan tidak adanya kesadaran diri dari masyarakat untuk taat pada aturan. Bersamaan dengan penyuluhan yang diharapkan membuat masyarakat menaati peraturan, polisi juga mengamankan lokasi penyeberangan yang dianggap rawan. "Tapi penegakan hukum juga harus dilakukan karena ada Peraturan Daerah (Perda) 8/2007 tentang Ketertiban Umum. Itu harus kerja sama dengan Satpol PP," imbuh Budiyanto. Di sisi lain, Kepala Satpol PP Pemprov DKI Jakarta, Jupan Royter, menegaskan bahwa pihaknya kerap menegur warga yang kedapatan menyeberang tidak di tempatnya. Ia ragu warga Jakarta tidak berpendidikan. Jadi, persoalannya hanya kesadaran diri sendiri. "Bukan soal sadar hukum, melainkan banyak juga yang tidak acuh dan ego ingin cepat sampai," tegasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya