Pewajiban Ketua RT/RW Salah Alamat

30/5/2016 10:55
Pewajiban Ketua RT/RW Salah Alamat
()

KEWAJIBAN para ketua rukun tetangga dan rukun warga (RT/RW) melaporkan kinerja mereka melaui aplikasi Qlue dinilai salah alamat, sebab RT/RW bukan bagian dari pemerintah dan bukan suborganisasi dari gubernur.

Penegasan itu disampaikan pengamat tata kota Yayat Supriatna dan Sugiyanto saat dihubungi terpisah, kemarin.

Yayat mengakui aplikasi Qlue memang membantu pemerintah lebih responsif untuk menindaklanjuti keluhan warga. Namun, jika setiap ketua RT/RW ditambah bebannya dengan melapor via aplikasi Qlue dengan ketentuan yang diberikan, itu salah alamat.

Menurut Yayat, fungsi dan tugas ketua RT/RW yang ada di Peraturan Gubernur Nomor 168 Tahun 2014 hanya sebagai fungsi koordinasi dan konsultasi ke lurah. RT dan RW bukan suborganisasi dari gubernur. Untuk itu, kebijakan yang diambil Ahok bertentangan dengan fungsi dan tugas ketua RT/RW.

Yayat mengingatkan ketua RT/RW dipilih melalui forum warga. Jika kewajiban melapor via aplikasi Qlue ingin diterapkan, harus diperjelas tugas dan fungsinya. Ketua RT/RW bisa memberhentikan lurah, sebaliknya tidak.

"Kalau Gubernur mau wajibkan itu, perjelas dulu tentang Pergub 168 itu, posisi RT/RW tugasnya. Ingat, ketua RT/RW bukan bawahan lurah. Mereka dipilih forum warga, yang berhak memberhentikan warga. Jadi RT/RW itu dari oleh dan untuk warga," tegasnya.

Di mata Sugiyanto, Ahok salah kaprah dalam kebijakannya di SK Gubernur Nomor 903 Tahun 2016, yaitu ketua RT diwajibkan melaporkan kinerja mereka melalui aplikasi Qlue, sebab ketua RT/RW dipilih dari warga, oleh warga, dan untuk warga. Dasar bekerjanya itu gotong royong untuk kebersamaan, bukan bantuan anggaran dan laporan. "Ketentuan dan aturan RT/RW lebih kepada kearifan lokal. Bila mereka bagus, penghargaan didapat langsung dari masyarakat. Begitupun sebaliknya. Jadi, pemerintah tidak perlu repot mengurusi kearifan lokal (local wisdom)," imbuh Sugiyanto.

Soal honor atau bantuan operasional kepada RT/RW, menurutnya, itu seperti dana hibah/bantuan sosial kepada LSM atau organisasi lain.

Bantuan sosial itu pun nilainya tidak seberapa jika dibandingkan dengan kewajiban sosial ketua RT/RW membina kerukunan warganya.

"Jadi jangan pakai rumus dagang untung atau rugi. Bantuan sumbangan untuk RT/RW, lalu mewajibkan ketua RT/RW membuat laporan Qlue."

Sementara itu, anggota Forum Ketua RT/RW se-DKI Poly Siahaya mengatakan, selama ini mereka bekerja untuk warga tanpa pamrih. Komentar Gubernur yang akan memecat mereka jika tidak menjalankan kewajiban laporan ke aplikasi Qlue melecehkan perannya selama ini.

"Kami akan konsolidasi dengan ketua RT/RW lainnya. Khusus RT/RW di Tanah Abang, sampai kapan pun kami akan menolak SK tentang laporan Qlue itu. SK itu aneh dan lucu. Kami mau itu dihapus," ungkapnya. (Mal/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya