Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT KCN mengatakan telah mendapatkan surat resmi sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta. Hal ini berkaitan dengan pencemaran lingkungan di Marunda, Jakarta Utara.
PT KCN diketahui adalah perusahaan yang melakukan kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Marunda ini. Dari aktivitas usahanya ini dikeluhkan warga setempat lantaran menimbulkan debu tebal yang membahayan kesehatan warga.
Baca juga: Minyak Goreng di Pasar Tradisional Depok Tembus Rp52 Ribu per 2 Liter
“Surat resmi sanksi sudah kami terima. Saat ini sedang kami pelajari terlebih dahulu secara internal,” kata Juru Bicara Hukum KCN Maya Sri Tunggagini kepada Media Indonesia, Jumat (18/3).
Ketika ditanya lebih lanjut terkait penerapan sanksi pencemaran lingkungan tersebut. Pihaknya belum menjawab banyak, namun memastikan akan memberikan keterangan lanjutan usai mempelajari sanksi tersebut.
Sebelumnya, DLH DKI Jakarta melalui Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, sudah menyampaikan ke media terkait sanksi tersebut. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 12 Tahun 2022 tanggal 14 Maret 2022 Tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah Kepada PT. KCN.
Di dalam sanksi tersebut, perusahaan pengelola pelabuhan itu diperintahkan untuk memperbaiki pengelolaan lingkungan hidupnya dan tidak mencemari lingkungan. Sebelumnya, masyarakat di sekitar Pelabuhan Marunda tersebut mengeluhkan pencemaran debu batubara dari kegiatan bongkar muat di sana.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, sebagai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, setiap usaha dan/atau kegiatan wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.
“Ada sanksi berjenjang untuk perusahaan yang tidak mengelola lingkungan dengan baik,” katanya, Selasa (15/3).
Dia mengatakan berdasarkan hasil pengawasan penaatan lingkungan hidup oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah (PPLHD) Dinas Lingkungan Hidup Daerah Provinsi DKI Jakarta, PT KCN telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Achmad Hariadi mengungkapkan, bahwa PT KCN diperintahkan untuk melakukan perbaikan pengelolaan lingkungan hidup sebanyak 32 item, di antaranya pemenuhan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang terdapat di dalam dokumen lingkungan hidup Nomor : 066/-1.774.152 tanggal 20 September 2012 yang merupakan Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) kegiatan usaha tersebut. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved