POLISI dari Polres Metro Tangerang menangkap Kepala SDN 3 Pabuaran Tumpeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten Triyono, yang diduga melakukan pencabulan terhadap 12 anak didiknya. Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Ajun Komisaris Besar Sutarmo mengatakan kepala sekolah itu ditangkap setelah pihaknya mendapatkan laporan dari beberapa orangtua yang anaknya menjadi korban tindak asusila tersebut.
Jika terbukti melakukan tindakan asusila, jelasnya, pelaku bisa dijerat dengan Pasal 82 UU No 35 Tahun 2014, jo UU No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. "Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Sutarmo menjelaskan lebih lanjut, pelecehan dilakukan tersangka dengan cara memanggil korban satu per satu ke ruang kerjanya. Pelajar yang menjadi korban terdiri dari lima siswa dan tujuh siswi. "Kejadian tersebut berlangsung pada tanggal 12-13 Juni 2015 dan selalu di ruangan pelaku," kata Sutarmo. 9SM/J-4)