SUBDIREKTORAT Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah mengonstruksikan penerapan sejumlah pasal pidana atas pelanggaran hukum yang diduga dilakukan manajemen taksi Uber.
Upaya tersebut ditempuh pascapetugas gabungan dari Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI Jakarta, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI menangkap lima pengemudi taksi Uber di wilayah Jakarta Selatan, Jumat (19/6).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Mujiyono mengatakan penyidik mungkin akan menerapkan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mungkin kami menggunakan dua sangkaan pasal itu. Namun, kan proses penyelidikan masih berjalan. Lihat nanti pasal apa yang tepat. Intinya penyidik merespons laporan pengaduan dengan memproses kasus," jelasnya.
Meski demikian, Mujiyono berjanji akan menuntaskan perkara dengan mengumpulkan sejumlah barang bukti yang akan dipadukan dengan keterangan saksi dan ahli. "Karena kami tidak bisa memutuskan sesuatu tanpa penyelidikan," terang dia.
Di tempat terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan perusahaan penyedia jasa transportasi Uber harus berbadan hukum setara perseroan terbatas (PT) bila ingin memiliki izin usaha di Ibu Kota.
Ahok menilai tidak resminya taksi Uber juga dapat membahayakan penumpang karena tidak memiliki layanan nomor pengaduan bagi para pengguna.
"Anda mengatakan bukan perusahaan transportasi, tetapi Anda menyediakan mobil untuk dinaiki orang. Sudah gitu mobil pribadi lagi, bukan angkutan pelat kuning. Kalau Anda mau, ya, bikin PT dong," tegas Ahok di Balai Kota, kemarin. (Gol/Put/J-4)