WNA Pemilik 520 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati

Deni Aryanto
26/5/2016 21:19
WNA Pemilik 520 Ribu Pil Ekstasi Dituntut Hukuman Mati
(Ilustrasi)

PENGADILAN Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/5), menggelar agenda sidang tuntutan kepemilikan 520 ribu butir pil ekstasi oleh warga negara asing (WNA). Terbukti terlibat jaringan internasional peredaran narkotika, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Yeung Man Fung, 19, dengan hukuman mati.

Proses peradilan yang digelar pada sore hari itu sempat berjalan ricuh. Ibu terdakwa yang menghadiri sidang beberapa kali berteriak ke arah majelis hakim maupun tim jaksa. Beberapa petugas harus berusaha menenangkannya supaya proses pengadilan berjalan lancar.

JPU Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Wahyu Oktaviandi membacakan satu demi satu isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) petugas Polda Metro Jaya dan hasil keterangan sejumlah saksi pada persidangan sebelumnya. Menurutnya, terdakwa terbukti sebagai mata rantai jaringan pengedar narkotika dan tidak ada hal yang meringankan atas kasusnya.

"Berdasarkan kesaksian dan alat bukti, kami menetapkan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman mati. Hal itu sesuai dengan Pasal 114 Ayat 2 juncto Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena menyimpan, menjadi perantara, dan menjual narkotika jenis ekstasi sebanyak 520.000 butir yang termasuk dalam narkotika golongan 1," ucap Wahyu di tengah persidangan.

Menurutnya, tidak masuk akal alasan terdakwa datang ke Indonesia untuk berwisata. Berdasarkan fakta di lapangan, tidak ada satu tempat wisata di Indonesia yang disambangi terdakwa. Justru yang dilakukan terdakwa kerap berpindah tempat dan secara masif terus berkomunikasi lewat telepon dengan salah satu warga asal Tiongkok yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) kepolisian.

"Lewat penerjemahnya, terdakwa terus mengatakan dia dijebak. Nanti biar majelis hakim yang memutuskan. Dari 2013, terdakwa sering bepergian ke Inggris dan Australia. Itu belum pasti juga, apakah ia benar berwisata atau memang melakukan aktivitas terlarang," katanya.

Mendengar kesimpuan jaksa, Ketua Majelis Hakim Ibnu mempersilakan terdakwa dan tim pendamping hukum untuk melakukan pembelaan pekan depan atau tanggal 2 Juni 2016. Menurutnya, tahap itu merupakan hak dari terdakwa.

"Pembelaan itu dapat dilakukan secara tertulis oleh terdakwa. Atau satu persatu dibuat penasihat hukum. Untuk hak itu, silakan terdakwa menentukan haknya," ujar Ibnu.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum Terdakwa Togam Simaringgun sempat meminta majelis hakim memberi waktu sampai dua pekan ke depan. Hanya saja, permintaan tersebut ditolak Ketua Majelis Hakim dengan pertimbangan proses persidangan sudah berjalan berlarut dan masih banyak tahapan selanjutnya.

"Maksud kami (meminta waktu lebih panjang untuk pembelaan) karena banyaknya tuntutan dari JPU. Kita harus pelajari secara rinci tuntutannya," kilahnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Yeun Man Fung, 19, ditangkap petugas Polda Metro Jaya pada 14 September 2015 atas kepemilikan 520 ribu butir pil ekstasi. Barang bukti tersebut ditemukan di Hotel Ibis Mangga Dua, Jakarta Pusat yang tersimpan dalam 52 kantong plastik. (DA/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya