Ombudsman Larang Guru Jual LKS

(KG/J-4)
27/5/2016 02:00
Ombudsman Larang Guru Jual LKS
(Akhmad Safuan)

OMBUDSMAN melarang guru dan kepala sekolah menjadi makelar buku dan lembar kerja siswa (LKS) kepada siswa karena termasuk maladministrasi dan korupsi. Koordinator Ombudsman Bidang Penyelesaian Laporan dan Pengaduan Masyarakat Dominikus Dalu S mengatakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah telah memfasilitasi buku-buku sekolah melalui APBN dan APBD.

"Jadi menurut kami, guru dan kepala sekolah tidak perlu jadi agen buku di sekolah," ujarnya saat ditemui Kamis (26/5). . Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok Herry Pansila Prabowo berjanji akan menindak tegas para pendidik yang melanggar. "Jika terbukti menjual buku dan LKS, guru dapat dipindahkan ke pelosok kampung. Kepala sekolahnya dipecat dan dikembalikan jadi guru biasa," ujarnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya