Delapan Bulan Hidup Yulia Terkungkung Tembok Tiga Meter

Gana Buana
26/5/2016 19:25
Delapan Bulan Hidup Yulia Terkungkung Tembok Tiga Meter
(Ilustrasi)

SELAMA delapan bulan, kehidupan seorang janda, Yulia Rahman, 52, beserta lima anggota keluarganya terkungkung. Tembok beton setinggi 3 meter dengan lebar 4 meter membentang di sebelah kiri pagar rumahnya, Jalan Danau Maninjau, RT 01/04, Kelurahan Jatibening Baru, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Tembok itu dibangun pada Oktober 2015. Ia pernah menentang pendirian tembok tersebut yang pada saat itu direncanakan oleh warga RW 07, Perumahan Marna Putra Setya. Dari pengakuan Warga RW 07, tembok sengaja dibangun agar keamanan wilayah terjaga. Tembok itu sekaligus juga jadi penanda batas antara Perumahan Marna Putra Setya dan permukiman warga luar perumahan.

"Saat itu saya baru satu bulan selesai mendirikan rumah di situ. Karena suara saya satu lawan banyak, akhirnya kalah," ungkap wanita yang sudah memiliki dua cucu ini, Kamis (26/5).

Lokasi rumah Yulia yang berada di pojok membuatnya serba salah. Di sebelah kanan rumah, ada sebuah tembok pembatas lahan kosong milik warga. Sedangkan di depan, ada rumah tetangga yang membelakangi rumahnya.

Selama satu bulan sejak tembok didirikan, Yulia berserta anaknya terpaksa memanjat tembok dengan meja tersusun agar bisa keluar dari rumahnya. Untungnya, pemilik lahan kosong di sebelah kanan rumahnya bersedia temboknya dibobol sedikit untuk digunakan akses jalan keluarga Yulia.

"Namun, hanya muat satu motor saja, lebarnya pun tidak lebih dari 1 meter," jelas Yulia.

Karena itu, janda tiga anak ini pun terpaksa menjual mobil miliknya lantara tidak memiliki akses jalan. Kemudian, uang tersebut digunakan Yulia untuk berkunjung ke rumah keluarganya yang ada di Belanda.

Yulia menduga, tembok itu didirikan karena pernah ada perselisihan antara warga RW 07 dan pemilik tanah terdahulu, tempat ia mendirikan rumah. Pemilik bernama Zuraidah Balwel merupakan seorang notaris yang menjual lahan kosong seluas 250 meter pada Yulia.

"Saya nggak tahu masalahnya apa, yang jelas saya hanya membeli tanah ini di sini dari dia, dengan surat-surat kepemilikan yang sah," jelas Yulia.

Rusdi Efendy, Ketua RW 04, Keluarahan Jatibening Baru, mengatakan, warga RW 07 memang jengkel dengan pemilik lahan sebelumnya, Zuraidah. Pada warga, Zuraidah mengaku akan membangun rumah pribadi di atas lahan miliknya tersebut.

Namun, rencanannya berubah ingin membangun perumahan klaster. Hal itu tentu saja membuat warga sekitar geram. Sebab, mereka akan dirugikan dengan rencana tersebut. Akses jalan warga pun bakal terganggu karena bakal dipakai berbarengan dengan warga RW 07.

"Akhirnya tanah Zuraidah dijual ke Yulia, tapi konfliknya masih berlanjut, padahal Yulia bangun rumah tinggal pribadi di situ, harusnya jangan begitu dong," kata dia.

Sebagai aparatur warga, dia mengaku telah melayangkan surat penolakan penutupan jalan tersebut. Bahkan, kedua belah pihak pernah mengadakan mediasi, tetapi tidak menemukan solusi.

Hingga, pihaknya pun meminta bantuan ke Pemerintah Kota melalui Dinas Tata Kota (Distako) Kota Bekasi agar menindaklanjuti laporan tersebut. Sebetulnya, pemerintah sudah pernah melayangkan surat peringatan (SP) kepada pihak yang menutup jalan untuk segera membongkarnya.

Pemerintah menjelaskan, keberadaan tembok di sana melanggar Peraturan Daerah (Perda). Adapun aturan yang dilanggar ialah Perda Kota Bekasi Nomor 15 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dalam surat tersebut membangun tanpa izin. Termasuk juga melanggar Perda Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana dan Sarana Utilitas (PSU) Kawasan Perumahan.

Surat peringatan, lanjut Rusdi, bukan hanya datang sekali. SP-1 dilayangkan pada 7 Maret 2016, kemudian SP-2 dikirim pada 21 Maret 2016 dan terakhir SP-3 pada 12 April 2016.

"Rencanannya akan dibongkar 20 April lalu, sayangnya dalam pertemuan sebelum pembongkaran perwakilan RW 07 tidak pernah hadir, akhirnya Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang menyelesaikan permasalahan ini," jelas Rusdi.

Dalam kesempatan ini, Ketua RW 07 Taufik meminta ke pemerintah daerah agar mengganti pembangunan tembok itu sebesar Rp50 juta. Uang tersebut sebagai ganti rugi pembangunan tembok beton tersebut.

"Kita berharap agar diganti rugi sebesar Rp50 juta, warga RW 07 kesal merasa dibohongi Zuraidah," imbuh dia.

Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi mengatakan, tembok tersebut akan segera diruntuhkan. Dia menargetkan, Kamis (2/6) depan tembok itu sudah dirobohkan.

"Warga sempat minta ganti rugi, kita bayarkan Rp20 juta," jelas Rahmat.

Wali Kota berharap, perselisihan warga dengan pemilik lama jangan lagi diungkit. Karena, yang imbasnya justru dirasakan oleh pemilik lahan baru.

"Sudah yang lalu biarlah berlalu, berita acara akan dibuat oleh lurah. Kalau perlu saya ikut tanda tangan, sesama warga baiknya kita saling rangkul satu sama lain," tukas Rahmat. (Gan/OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya