Penyidik Temukan Sianida untuk Racuni Mirna

(Beo/J-4)
27/5/2016 00:40
Penyidik Temukan Sianida untuk Racuni Mirna
(Ilustrasi)

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah lengkap atau P21. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI, Waluyo, mengatakan ada lima alat bukti yang menguatkan Jessica Kumolo Wongso sebagai tersangka. Termasuk bukti adanya sianida yang digunakan untuk meracuni Mirna. "Alat untuk membunuhnya itu masuk sebagai syarat materiil. Jaksa menyatakan berkas lengkap karena penyidik sudah memasukkan syarat formil dan materiil ke dalamnya," kata Waluyo, Kamis (26/5).

Ia menjelaskan lebih lanjut, lima alat bukti yang menguatkan itu ialah keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan tersangka, dokumen, dan petunjuk. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, penyidik harus melimpahkan Jessica dan semua alat bukti ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa penuntut umum kemudian membuat dakwaan agar perkaranya bisa disidangkan dalam kurun 20 hari. Jessica sendiri akan ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya