Keselamatan Penumpang tidak Terjamin

Yahya Farid Nasution
22/6/2015 00:00
Keselamatan Penumpang tidak Terjamin
(MI/RAMDANI)
TAKSI Uber dinilai liar dan tidak memiliki jaminan keselamatan untuk penumpangnya.

Padahal, aturan tentang angkutan jalan mewajibkan angkutan umum barang ataupun orang bertanggung jawab atas keselamatan pengguna jasa atau penumpang.

Menurut Ketua DPD Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Shafruhan Sinungan dalam siaran tertulisnya, kemarin, taksi tersebut tidak memiliki jaminan keselamatan lantaran tidak memiliki badan hukum.

"Karena taksi Uber tidak memiliki badan hukum yang jelas, siapa yang bertanggung jawab bila terjadi risiko kepada penumpangnya?" kata dia, kemarin.

Taksi Uber merupakan layanan taksi yang pemesanannya bisa menggunakan aplikasi yang diunduh ke ponsel.

Namun, meski DPD Organda menyatakan tidak memiliki izin secara umum ataupun khusus, taksi tersebut tetap beroperasi.

Bahkan setelah petugas gabungan dari Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Dinas Perhubungan DKI, dan Organda DKI menangkap lima armada taksi tersebut, Jumat (19/6), armada taksi lainnya tetap beroperasi.

"Dari sisi pelanggaran sudah sangat jelas bahwa pengoperasian taksi Uber berkedok aplikasi ialah pelanggaran terhadap perizinan umum dan khusus," ujar Shafruhan lagi.

Ia menyebutkan taksi tersebut melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum.

PP Nomor 74 tahun 2014 tentang Penyelenggara Angkutan Umum, kata dia, dengan tegas mengatur operator angkutan umum baik barang maupun orang harus berbadan hukum dalam bentuk perseroan terbatas (PT) atau koperasi.

Secara khusus, taksi Uber melanggar Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum dan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI Nomor 1026 Tahun 1991.

"(Keputusan menteri dan gubernur) mengatur dengan sangat tegas kriteria angkutan umum, khususnya taksi dengan berbagai spesifikasi syarat dan ketentuan," sambungnya.

Tipu penumpang
Lebih jauh Shafruhan menilai taksi Uber melakukan praktik penipuan terhadap penumpang.

Alasannya, yang ditawarkan kepada calon pengguna jasa adalah taksi.

Namun, yang datang bukan taksi, melainkan mobil pribadi.

Padahal, mobil pribadi tersebut tidak termasuk dalam spesifikasi taksi seperti yang diatur pemerintah.

Selain sistem operasinya yang tidak sesuai aturan, ujarnya, sistem pembayaran yang diberlakukan taksi Uber kepada pengguna jasa dengan menggunakan kartu kredit visa juga dianggap bermasalah karena terindikasi sebagai transaksi pencucian uang.

"Terindikasi transaksi pencucian uang karena merchant dari visa tersebut berada di luar negeri (San Francisco), sedangkan transaksinya dilakukan di Indonesia dan tanpa badan hukum atau partner lokal yang berbadan hukum," kata Shafruhan.

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, kemarin, menyatakan taksi Uber melanggar aturan karena tidak memiliki izin.

Namun, ia juga mengakui munculnya beragam transportasi ilegal seperti taksi Uber dan omprengan disebabkan pemerintah belum mampu menjamin transportasi umum bagi warga DKI.

"Karena bus belum (bisa melayani) 24 jam. Kalau sudah 24 jam, pasti enggak ada omprengan-omprengan ini," jelasnya.

Karena itu, di masa depan, lanjut Ahok, bus Trans-Jakarta akan aktif 24 jam penuh setiap hari. (Yah/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya