Polda Metro Dukung Pemberlakuan Sistem Satu Arah

Deny Irwanto/MTVN
25/5/2016 15:07
Polda Metro Dukung Pemberlakuan Sistem Satu Arah
(Dok. MI)

POLDA Metro mendukung program yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurai kemacetan di ruas jalan protokol Ibu Kota, termasuk jika diberlakukan sistem satu arah.

"Mengenai satu arah, kepolisian mendukung saja kebijakan dari Pemprov," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono, Rabu (25/5).

Meski demikian, Awi mengatakan setiap kebijakan yang ditempuh pemerintah nantinya akan ada evaluasi yang dilakukan secara bersama."Tentu untuk kebaikan bersama," jelas Awi.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mewacanakan penerapan sistem satu arah di jalan protokol. Kebijakan itu dikaji untuk menggantikan sistem 3 in 1.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, pihaknya masih menunggu analisis kebijakan ganjil genap pelat nomor kendaraan. Namun, ada kemungkinan sistem ganjil genap batal diterapkan.

"Kalau ganjl genap enggak efektif, ya enggak usah. Saya ikut hasil kajian saja," kata Ahok di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakart Pusat, Senin (22/5).

Kajian ini akan menentukkan kebijakan pengganti 3 in 1. Namun, belum selesai wacana sistem ganjil-genap, Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI melempar wacana pemberlakuan sistem satu arah.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, sistem satu arah bakal diterapkan di Jalan Sudirman, Jalan Thamrin sampai Jalan Gatot Subroto. Nantinya sistem ini akan diberlakukan pada jam-jam tertentu.

"Misalnya dari Selatan ke Utara pagi-pagi. Nah sorenya dari Utara ke Selatan. Itu baru diusulkan," kata Andri.

Pemprov DKI resmi menghapus sistem 3 in 1 dalam pengaturan lalu lintas, Senin 16 Mei. Kebijakan itu dinilai sudah tidak efektif. Selain tetap terjadi kemacetan, 3 in 1 menimbulkan masalah baru dengan banyaknya joki yang memanfaatkan anak-anak.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya