Dari Gedung Sendiri ke Kantor Sewaan

Ardhy Dinata Sitepu/T-2
22/6/2015 00:00
Dari Gedung Sendiri ke Kantor Sewaan
(MI/ARDHY SITEPU)
SUDAH dua tahun, PT Djakarta Lloyd (persero) (DL) harus berbagi ruang dengan perusahaan lain di lantai 10 Vinilion Building di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat.

Padahal, sebelumnya, perusahaan pelat merah yang bergerak di bidang jasa angkutan laut untuk logistik itu mempunyai gedung sendiri seluas 4.241 meter persegi di Jalan Senen Raya.

Mereka terpaksa berpindah kantor karena gedung mereka disita menyusul putusan pengadilan terkait dengan utang PT DL.

Pengadilan juga menyita dua kapal milik PT DL dalam kasus itu.

Berdasarkan penelusuran Media Indonesia, lahan di kawasan Senen, Jakarta Pusat, yang dulu menjadi kantor BUMN itu telah rata menjadi tanah kosong.

Bahkan, puing bangunan sudah bersih dari kawasan itu.

Menurut sejumlah penjaga di lahan itu, gedung PT DL sudah dirobohkan tahun lalu.

Alhasil, PT DL kini harus menyewa ruang kantor di Vinilion Building.

Direktur Utama PT DL Arham Sakir Torik saat ditemui di Jakarta, pekan lalu, memaparkan biaya sewa petak kantornya ialah Rp150 juta per bulan.

Berita karamnya perusahaan jasa pengangkut barang lintas laut itu ramai dibicarakan sejak 2011.

Yakni, berawal dari kegagalan perusahaan pelat merah itu untuk membayar sejumlah utang dan gaji pegawai yang berjumlah ribuan orang.

Diperkirakan, tunggakan utang DL mencapai Rp3,6 triliun.

Demonstrasi besar-besaran karyawan pun sempat menyita konsentrasi Arham saat pertama kali dilantik pada tiga tahun lalu.

Kantor pusat yang masih di kawasan Senen dikuasai para demonstran.

Mereka yang notabene merupakan karyawan dan mantan karyawan tak segan-segan menjarah bangunan, berikut arsip-arsip penting PT DL.

"Semua dokumen hilang atau dihilangkan akibat demo. Jadi, setiap orang bisa ambil dokumen sesuka mereka. Ruangan direksi disegel, termasuk kapal kami dijarah sehingga akhirnya berhenti beroperasi," terang Arham seraya menunjukkan tiga bundel bersampul biru berisi sejumlah surat, arsip, dan dokumentasi klipingan berita.

Kehilangan berkas dan arsip PT DL menambah daftar masalah yang dihadapi Arham.

Pencatatan aset-aset BUMN pelat merah itu semakin sulit dilakukan.

Bahkan, menurut pengakuan Arham, PT DL tidak tahu kepada siapa saja mereka berutang dan berapa besar pastinya tunggakan utang perseroan tersebut.

Arham mengakui, masa awal kepemimpinannya memang menjadi tahun-tahun sulit.

Berbulan-bulan pula ia beserta pegawai yang bertahan rela tidak menerima gaji sepeser pun.

Tak cuma itu, utang perusahaan pun menumpuk untuk dilunasi.

Arham mengisahkan, banyak orang yang ragu saat ia memimpin perseroan lantaran tidak memiliki pengalaman dalam bidang kelautan.

Tugas pokok dan fungsi (tupoksi) keahlian yang dimilikinya cuma bagian pemasaran (marketing).

"Awalnya, saya masuk kemari bukan sebagai direktur keuangan, tapi direktur marketing. Namun, karena sistem keuangan berantakan, saya ditugasi untuk mengambil alih," kata dia.

Kegagalan sistem keuangan PT DL, menurut Arham, bersumber dari sistem pembukuan keuangan yang amburadul.

Pembukuan keuangan PT DL tidak pernah dilakukan sepanjang 2008-2011, atau empat tahun lamanya.

Seolah disengaja, pergantian direksi pun selalu diikuti dengan pergantian satu divisi keuangan.

Alhasil, tidak pernah ada pembukuan keuangan yang akuntabel dan berkelanjutan.

"Salah satu contoh nyata saat saya masuk, yaitu ada aset yang tidak tercatat di pembukuan perusahaan tapi bisa kami jual. Di PT DL banyak yang aneh. Aset yang seharusnya dicatat, kadang-kadang tidak dicatat, yang seharusnya tidak dicatat, kadang-kadang dicatat sehingga rawan sekali digelapkan," imbuh dia.

Kendati begitu, tambah Arham, restrukturisasi melalui perbaikan pencatatan keuangan itu menjadi awal penemuan harta-harta PT DL yang hilang.

Ada beberapa aset yang sebelumnya tidak pernah dicatat kemudian ditemukan.

Misalnya, berdasarkan catatan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan rumah dinas Kejaksaan Tinggi Medan sebagai aset milik PT DL.

Padahal, rumah dinas tersebut tidak pernah tercatat sama sekali dalam pembukuan keuangan DL.

Akhirnya, BPKP menyatakan bangunan itu berdiri di atas lahan milik PT DL.

Pada 2013, pencatatan aset dan utang PT DL semakin terang benderang dengan dikabulkannya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

PT DL seolah mendapat angin segar karena seluruh kreditor bisa terdata dengan difasilitasi PKPU.

"Saat itu saya minta hair cut (pemotongan atau penghapusan utang), kalau tidak dibangkrutkan saja," ujarnya.

Arham mengakui, saat bergabung dengan PT DL, perusahaan angkutan barang lintas laut itu sudah tidak memiliki aset.

Seluruh aset sudah dikuasai pihak lain.

"Aset DL yang tersisa berupa aset tidak produktif seperti vila di Puncak dan Semarang. Namun, aset-aset itu tidak terlalu berdampak signifikan pada keuangan perusahaan," paparnya.

Setidaknya, ada 16 aset dipegang Bank Mandiri sebagai jaminan sejak PT DL masih bernama PT Pelayaran Samudera Djakarta Lloyd (Persero).

Namun, ketika masuk PKPU, Bank Mandiri telah diminta mengembalikan aset-aset itu untuk membayar tunggakan utang karyawan PT DL.

Status Bank Mandiri sebagai kreditor separatis pun beralih menjadi kelompok kreditor konkuren yang tidak berhak mengambil pelunasan terlebih dahulu lantaran piutang tidak dijamin dengan kebendaan tertentu.

Bukti-bukti peralihan dari kreditor separatis kepada DL tertera dalam proposal perdamaian antara kedua lembaga negara itu.

"Inilah titik awal PT DL untuk maju karena secara pembukuan sehat, struktur pemodalan baik, bahkan apresiasi Kemenkeu kepada PT DL sangat luar biasa," tandasnya.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya