DPR Tuding Penjualan Aset BUMN Sistematis

Ardhy Dinata Sitepu
22/6/2015 00:00
DPR Tuding Penjualan Aset BUMN Sistematis
(ANTARA/IRSAN MULYADI)
ASET negara terus tergerus.

Sebelumnya Media Indonesia mengungkapkan penjarahan aset lahan milik sejumlah BUMN di Medan, Sumatra Utara.

Ternyata penjarahan aset negara dengan model lain juga berlangsung di berbagai lokasi.

Bahkan, Ketua Panja Aset BUMN DPR RI Azam Azman Natawijaya saat ditemui Media Indonesia di Jakarta, pekan lalu, menilai penjualan aset milik negara berlangsung melalui skenario sistematis dengan menempatkan penjual aset pada posisi dewan direksi.

Penjualan sejumlah aset negara yang dikelola sejumlah BUMN berlangsung setelah terjadi pergantian direksi.

Apalagi, lanjut dia, pengangkatan dan pemberhentian direksi sejumlah BUMN dilakukan tanpa melalui prosedur RUPS (rapat umum pemegang saham).

Keputusan Menteri Negara BUMN Nomor KEP-236/MBU/2011 memperkuat pengangkatan dan pemberhentian tersebut melalui pelimpahan wewenang kepada Kementerian BUMN, pemilik modal, direksi, dewan komisaris/dewan pengawas, dan pejabat eselon I di lingkungan Kementerian BUMN.

Padahal, dalam UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN, lanjut dia, jelas mengatur RUPS merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.

Pasal 14 ayat (1) UU itu juga menegaskan, menteri BUMN selaku pemegang saham harus memutuskan bersama-sama dengan pemegang saham lainnya dalam RUPS bagi persero dan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki negara kurang dari 100%.

"Menteri saat itu banyak sekali mengangkat dan menghentikan komisaris tanpa RUPS dan tanpa kop surat kementerian. Semestinya kan diangkat saat RUPS. Termasuk penjualan aset. Kami mencium, orang yang menyerobot itu adalah orang suruhan. Kami ingin pemerintah bisa selesaikan itu. Kami akan masukkan juga dalam pembahasan panja nanti. Kami tidak ingin negara dilemahkan. Kepentingan negara yang paling utama," imbuhnya.

Dia mencontohkan kasus penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara (persero)/PT ISN oleh Direktur Utama Leo Pramuka.

Terdapat 20 jenis aset perusahaan tekstil pelat merah itu yang dijual kepada pihak swasta sepanjang 2011-2012 dengan total nilai penjualan sebesar Rp430,5 miliar.

Di antaranya, penjualan tanah di kompleks PT ISN (SHGB No 1434, 1576, dan 1585 dengan nilai penjualan Rp3,6 miliar, dan penjualan tanah serta bangunan (SHGB No 5377) dengan nilai penjualan Rp161 miliar berdasarkan keputusan RUPS Nomor Ris 01/D.2 MBU/2007.

Menurut Azam, pengangkatan Leo Pramuka sebagai Direktur Utama PT ISN merupakan bagian dari skenario penjualan aset PT ISN.

Menurutnya, laporan atas kasus penjualan aset itu sudah pernah sampai ke meja presiden saat itu, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Itu (kasus Leo Pramuka) sudah saya laporkan kepada Presiden SBY yang kemudian menginstruksikan Dipo Alam untuk mengganti Leo Pramuka. Sayangnya dibatalkan dengan adanya SK Menteri BUMN ketika itu," terang Azam.

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu pun membantah persoalan pengangkatan direksi tanpa melalui RUPS.

Ia menganggap RUPS melekat pada menteri BUMN selaku pemegang saham.

"Memang ada kesalahan mengangkat direksi tanpa RUPS. Sebenarnya tanpa RUPS fisik saja, jadi cuma kesalahan administrasi. RUPS itu melekat pada dirinya," kataya.

Kementerian BUMN tidak mau berkomentar terkait dengan privatisasi aset yang diduga dilakukan secara sistematis.

Staf ahli Kementerian BUMN Riza Primadi menuturkan, kewenangan untuk membahas hal tersebut merupakan kewenangan sekretaris menteri serta menteri.

"Isu ini sensitif sekali, saya tidak bisa beri komentar kewenangan ada di sekretaris menteri," tuturnya.

Dia juga mengatakan, saat ini jajaran kementerian BUMN masih fokus dengan isu yang lebih penting dan mendesak yang dibahas dalam rapat internal sehingga dalam waktu dekat pihaknya belum akan membahas penjualan aset dalam rapat.

"Ibu Menteri juga masih ke luar negeri. Ini saja kami siapkan untuk rapat segera, tapi bukan rapat tentang itu karena masih banyak yang lebih penting untuk dibahas," kata dia.

17 BUMN

Laporan Panitia Kerja (Panja) Aset BUMN Komisi VI DPR RI pada 2014 menemukan bahwa sepanjang 2011-2014 setidaknya 17 BUMN yang melakukan penjualan/pelepasan/pemindahtanganan dan kerja sama operasional (KSO) aset BUMN yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Aset negara tersebut beralih kepemilikan kepada pihak swasta sejak pemerintah melalui Peraturan Menteri Negara BUMN RI Nomor PER-02/MBU/2010 mempermudah penjualan aset-aset BUMN.

Sepanjang 2011-2014 telah dikeluarkan empat peraturan menteri BUMN yang mendukung dan melegalisasi penjualan aset BUMN tersebut.

Berawal dari Surat Keputusan Menteri Negara BUMN RI Nomor KEP-236/MBU/2011.

Namun, atas desakan Komisi VI DPR RI, surat keputusan tersebut dicabut dan diganti dengan Keputusan Menteri BUMN RI Nomor 164/MBU/2012, 165/MBU/2012, dan 166/MBU/2012.

Kementerian BUMN pada 2012 pun kembali memberlakukan Peraturan Menteri Negara BUMN RI Nomor PER-02/MBU/2010.

Dokumen rahasia yang diperoleh Media Indonesia dari rapat kerja Komisi VI pada 27 Juni 2012 bahkan menyebutkan, Permen BUMN Per-02/MBU/2010 tentang tata cara penghapusan dan pemindahtanganan aktiva tetap BUMN tampaknya sudah mulai dipersiapkan untuk melakukan pelepasan aset BUMN secara sistematis yang dilakukan oleh jajaran Kementerian BUMN dengan melanggar UU dan Per-06/MBU/2011 tentang pedoman pendayagunaan aktiva tetap BUMN.

Dengan demikian, panja menilai permen tersebut mengeliminasi banyak UU dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pada masa itu, Kementerian BUMN dipimpin oleh Mustafa Abubakar.

Padahal, dalam ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara telah ditetapkan keuangan BUMN termasuk dalam ruang lingkup keuangan negara.

Jadi, pengelolaan keuangan BUMN harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang terkait keuangan Negara, di antaranya UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

BUMN yang melepas sejumlah asetnya selama 2011-2014 antara lain PT Djakarta Lloyd (persero)/PT DL.

Satu per satu aset BUMN jasa kelautan itu pun raib digadaikan atau disita akibat tunggakan utang yang menggunung.

Laporan Panja Aset DPR pun merilis akumulasi kerugian negara yang mencapai Rp1,3 triliun akibat hilangnya sejumlah aset berupa lima kapal yang disita kreditor baik di dalam negeri maupun di luar negeri.

Bahkan, aset utama berupa gedung kantor pusat yang terletak di Jalan Senen Raya No 44, Jakarta Pusat, telah dilelang eksekusi oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 19 April 2013 senilai Rp68,10 miliar.

Direktur Utama PT DL Arham S Torik saat ditemui di kantornya mengakui penjualan aset PT DL banyak dimainkan pegawai sendiri.

Itu merupakan akibat pengelolaan pembukuan keuangan yang buruk.

Pencatatan keuangan, termasuk aset-aset PT DL, pun tidak pernah dilakukan selama 2008-2011.

Hasil audit investigasi penjualan aset Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memaparkan, penjualan aset PT DL berpotensi merugikan negara sebesar Rp544 miliar.

"Banyak maling dalam audit itu. Namun, kalau saya laporkan, akan menganggu kinerja internal sebab membutuhkan waktu yang tidak sebentar dan biaya yang tidak sedikit. Dulu pun pernah saya masukkan dua orang karyawan PT DL yang terbukti melakukan penggelapan aset. Sekarang mereka sudah dipenjara," katanya.

Panja DPR juga menyoroti mengenai penjualan aset berupa 80% saham anak perusahaan PT Telkom, PT Indonusa Telemedia (Telkomvision).

Aset itu terjual senilai Rp926 miliar kepada PT Transcorp pada 2013.

Mantan Ketua Panja Aset BUMN Komisi VI DPR Airlangga Hartarto mengatakan penjualan aset tersebut tidak sesuai dengan perkembangan bisnis telekomunikasi saat itu.

Sebaliknya, perusahaan telekomunikasi bahkan berlomba-lomba mengejar bisnis konten dan infrastruktur.

Telkomvision semestinya melihat keunggulan di bidang infratruktur dengan ketersediaan jaringan yang mencapai 700 ribu pelanggan di seluruh Indonesia.

"Memang kalau namanya bisnis teknologi informasi (TI), tidak ada yang untung saat start up company. Valuation business di TI kinerjanya bukan cuma untung-rugi, melainkan potensi pasar ke depan," kata dia.

Menurutnya, Telkomvision memiliki keunggulan kumulatif pelanggan yang bisa meningkatkan profit pada periode tertentu dengan cepat.

"Jadi untung-rugi bukan satu-satunya penilaian aset dijual atau tidak, apalagi kita berbicara di perusahaan komunikasi," ungkap Airlangga. (Ami/T-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya