Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BERKAS perkara mutilasi tersangka Kusmayadi Bin Dulgani alias Agus, 30, di Desa Telaga Sari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, mendekati rampung dan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tigaraksa. Demikian dikatakan pejabat kepolisian setempat.
"Kami sudah mendapatkan laporan dari Polda Metro Jaya bahwa kondisi kejiwaan Agus dianggap normal," kata Kasat Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Polisi Gunarto, di Tangerang, Selasa (24/5).
Gunarto mengatakan berkas perkara itu sudah memasuki tahap satu dan segera dilimpahkan ke Kejari Tigaraksa untuk dapat dibawa ke meja hijau.
Pernyataan itu berkaitan dengan penemuan korban mutilasi tanpa identitas oleh aparat Polsek Cikupa di Desa Tenaga Sari RT 12/01, Kecamatan Cikupa, dalam kondisi mengenaskan, pada pertengahan April 2016.
Namun, belakangan diketahui korban ialah Nur Atikah alias Nuri, warga Kecamatan Malimping, Kabupaten Lebak, Banten dan pelaku ialah Kusmayadi alias Agus bin Dulgani.
Sedangkan tubuh korban dalam kondisi terpisah dengan lengan dan kaki serta pangkal paha hingga jari dipotong mengunakan gergaji. Demikian pula tangan korban dipotong dari siku terpisah dua dengan jari, hingga saat ini kaki korban belum ditemukan.
Korban memiliki rambut lurus dengan panjang sebahu, kulit putih, dan ketika ditemukan warga di rumah kontrakan sudah membusuk terbungkus plastik hitam.
Setelah melarikan diri selama sepekan, tersangka berhasil diciduk aparat gabungan Polda Metro Jaya, Polsek Cikupa dan Polresta Tangerang di sebuah rumah makan di Surabaya, Jawa Timur.
Gunarto mengatakan pihaknya sudah bekerja keras untuk mengusut kasus tersebut hingga memburu tersangka sampai ke Kota Surabaya.
Menurut dia, dalam keterangan petugas Polda Metro Jaya bahwa hasil tes kejiwaan Agus dinyatakan sehat sehingga proses persidangan segera digelar. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 340 dan Pasal 348 KUHP di antaranya pembunuhan berencana dan menghilangkan nyawa bayi dalam kandungan dengan ancaman hukuman mati. (Ant/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved