Izin Dicabut, Operasional APTB hingga Akhir Mei

Selamat Saragih
24/5/2016 15:45
Izin Dicabut, Operasional APTB hingga Akhir Mei
(MI/Galih Pradipta)

IZIN penyelenggaraan Angkutan Perbatasan Terintegrasi Busway (APTB) yang diterbitkan Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta dicabut. Pencabutan izin penyelenggaraan APTB tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Dishubtrans DKI No 3765/-1.819 perihal Penghentian Layanan APTB per tanggal 12 Mei 2016.

Kepala Dishubtrans DKI Jakarta, Andri Yansyah, membenarkan pencabutan izin penyelenggaraan APTB di Jakarta. Surat edaran tersebut sudah diberikan kepada enam operator APTB yakni PT Mayasari Bhakti, Perum PPD, PT Bianglala MP, PT Sinar Jaya Megah Langgeng, PT Anugerah Mas (Agra Mas) dan PT Hiba Utama.

Alasan pencabutan izin penyelenggaraan APTB karena hingga saat ini masih terdapat banyak pengaduan atau keluhan masyarakat tentang buruknya pelayanan APTB.

“Banyak bus APTB yang tidak mau menaikkan penumpang padahal sudah menunggu di halte busway. Karena para penumpang tersebut gratis atau tidak dikenakan ongkos lagi,” kata Andri di Jakarta, Selasa (24/5).

Kemudian masih terdapat bus APTB memungut ongkos lagi di dalam koridor busway, padahal seharusnya gratis. Masih terdapat bus APTB yang ke luar dari jalur busway pada saat berada di koridor busway.

Selain itu, masih terdapat bus APTB yang menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada halte busway. Sehingga naik turun penumpang melalui pintu depan atau belakang bus.

“Kebetulan telah tersedia sebanyak 600 bus Kementerian Perhubungan untuk dioperasikan pada layanan Transjakarta dan Transjabodetabek termasuk pada trayek-trayek yang dilayani APTB,” ujarnya.

Selain itu, adanya Surat Kementerian Perhubungan kepada Gubernur DKI untuk menghentikan layanan APTB melalui surat No AJ.003/1/8/Phb 2015 tanggal 8 Mei 2015. Surat yang isinya menghentikan APTB merupakan angkutan perkotaan melampui satu provinsi. Sehingga, izin penyelenggaraan merupakan kewenangan Kementerian Perhubungan, bukan Pemprov DKI Jakarta.

“Berdasarkan hal-hal itu, maka kami sampaikan izin penyelenggaraan APTB yang diterbitkan Dishubtrans DKI dicabut,” tegasnya.

Selanjutnya, kata Andri, untuk masa transisi, operasional APTB masih diizinkan hingga tanggal 31 Mei 2016. Dan per 1 Juni 2016, layanan APTB secara resmi dihentikan. Kemudian akan diganti dengan layanan Transjakarta diperluas hingga wilayah Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Bodetabek).

Dengan demikian, para operator APTB dapat mengurus izin baru ke Kementerian Perhubungan atau Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek. Atau dapat bergabung dengan layanan Transjakarta dengan terlebih dahulu mengikuti prosedur penerapan rupiah per kilometer pada sistem e-katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan barang dan jasa Pemerintahan (LKPP).

“Boleh juga sebagai jenis angkutan lainnya dengan mengurus perizinan terlebih dahulu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan,” ujarnya.(X-11)

Direktur Utama (Dirut) Perum PPD, Pande Putu Yasa, mengatakan, pihaknya menerima keputusan dari Dishubtrans DKI tersebut. Pihaknya tidak akan mengoperasikan bus APTB seiring dicabutnya izin penyelenggaraan APTB untuk beroperasi di Jakarta.

“Kami sudah siap tidak mengoperasikan bus APTB. Karena saat ini, kami sudah menyatakan bersedia bergabung dengan PT Transjakarta. Tinggal menunggu hasil final dari LKPP mengenai rupiah per kilometernya,” kata Pande.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya