MITRA kerja taksi Uber, yakni Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, menyatakan penyesalan atas penangkapan lima sopir taksi Uber, Jumat (19/2).
Padahal mereka tidak melanggar apa pun.
"Kalau Uber tidak layak atau ilegal, harusnya Pemda DKI bisa berkoordinasi dengan kami. Ini malah ditangkap. Kami berharap bisa bicara dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta, pemda, dan regulator terkait," imbuh Ketua Umum Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama, Hariyanto, di Jakar-ta, kemarin.
Hariyanto menjelaskan koperasinya memiliki 938 anggota, yang 800 di antaranya sopir kendaraan yang menggunakan aplikasi Uber.
Dari lima yang ditangkap oleh petugas gabungan dari Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta, ada tiga yang merupakan anggota koperasi.
"Kami ingin klarifikasi soal penjebakan kemarin. Uber hanya perusahaan aplikasi. Kebetulan, pengemudinya memanfaatkan aplikasi ter-sebut untuk mendapatkan nilai lebih. Kasus ini mengakibatkan Uber jadi sepi konsumen," imbuh Hariyanto.
Ia menegaskan, seluruh sopir yang menggunakan aplikasi Uber akan tetap beroperasi.
Karena, menurutnya, tidak ada pelanggar-an apa pun yang dilakukan mitra kerja Uber dan Uber sendiri.
Terkait dengan lima sopir yang ditangkap, kini mereka sudah dibebaskan setelah pihak Uber turun tangan.
"Malah, ketika kami menanyakan ke polisi mana surat penangkapannya, tidak ditunjukkan. Maka, saya anggap penangkapan kemarin itu ilegal," tukas Hariyanto.
Di mata Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), kasus Uber seharusnya membuka mata kepolisian, dishub, dan Organda untuk mengevaluasi faktor apa yang mendorong berbagai jenis angkutan dewasa ini bermunculan.
"Apakah angkutan umum yang resmi sudah memenuhi kebutuhan masyarakat? Taksi Uber memang disangsikan keamanannya sebab belum ada pihak yang bisa bertanggung jawab penuh terhadap beroperasinya taksi tersebut," ungkap Ketua Harian YLKI Tulus Abadi.