Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta saat ini sedang menyiapkan sistem satu arah (SSA) untuk membatasi kendaraan pribadi di jalan protokol. Langkah itu sebagai antisipasi untuk memecah kemacetan jalanan Ibu Kota karena rencana pembatasan kendaraan dengan pola ganjil genap pada nomor polisi kendaraan yang semula disiapkan sulit untuk direalisasikan.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah saat ditemui di Balai Kota, kemarin.
"Kami sekarang sedang melakukan kajian sistem satu arah. Jadi kami lihat, kalau pagi dari selatan ke utara kan banyak, itu dibuat satu arah di kedua sisi jalan protokol. Begitu pula saat sore hingga malam, dari utara ke selatan kami buat satu arah," jelasnya.
Andri menjelaskan, setelah mengadakan diskusi dengan Direktorat lalu Lintas Polda Metro Jaya disimpulkan, kebijakan pola ganjil genap berpotensi menimbulkan banyak masalah. Sementara itu, pembatasan kendaraan makin mendesak dilakukan agar kemacetan tidak bertambah parah pascapenghapusan sistem pembatasan penumpang atau 3 in 1.
Sistem satu arah dinilai langkah paling riil yang bisa dilakukan saat ini selama pembangunan infrastruktur jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP) masih berjalan.
Pada masa awal penghapusan kemacetan, kata dia, kondisi kepadatan jalanan sama seperti saat uji coba penghapusan 3 in 1.
Namun, saat ini para pengguna kendaraan sudah bisa mengantisipasi kemacetan jalan terutama di jam sibuk dengan mengambil jalan-jalan alternatif yang bisa dilacak dengan menggunakan aplikasi ketika jalur protokol padat.
"Sistem 3 in 1 sekarang sudah biasa saja kan. Orang sudah mulai pintar pakai Waze," tuturnya.
Lelang
Proyek ERP ditargetkan akan segera dilelang tahun ini. Dengan demikian, pembangunan diharapkan bisa dimulai awal tahun depan. Andri menambahkan batasan payung hukum kini tidak lagi menjadi penghalang untuk menerapkan tarif dinamis ERP. Dalam Pasal 133 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, biaya retribusi bisa diterapkan untuk pengendalian lalu lintas jalan.
Saat ditemui terpisah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang akrab disapa Ahok mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu kajian dari dishubtrans dan Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah pembatasan kendaraan pribadi.
"Saya tunggu saja. Lihat hasil survei dan kajian nanti. Kalau masuk akal dan tepat, ya, kita lakukan," kata Ahok. (Put/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved