DKI Kaji Pemberlakuan Sistem Satu Arah

Putri Anisa Yuliani
23/5/2016 17:15
DKI Kaji Pemberlakuan Sistem Satu Arah
(ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta menyiapkan berbagai upaya untuk membatasi kendaraan pribadi di jalan protokol termasuk salah satunya yakni sistem satu arah (SSA).

Langkah pembatasan kendaraan pribadi tetap harus dilakukan meskipun dampak dari kebijakan penghapusan pembatasan penumpang tiga orang atau yang disebut three in one secara permanen sudah mampu diantisipasi pengguna kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Andri Yansyah di Balai Kota menyatakan pada masa awal penghapusan kemacetan memang timbul sama seperti saat uji coba penghapusan three in one.

Namun, saat ini pengguna kendaraan sudah bisa mengantisipasi dengan mengambil jalan-jalan alternatif yang dilacak menggunakan aplikasi ketika jalur protokol padat.

"Three in one sekarang sudah biasa saja kan. Orang sudah mulai pintar pakai Waze," kata Andri, Senin (23/5).

Meskipun demikian, pihaknya akan tetap mengupayakan pembatasan kendaraan pribadi sembari menunggu selesainya pembangunan infrastruktur jalan berbayar elektronin atau electronic road pricing (ERP). Sebabnya, jika tak dibatasi, kemacetan lambat laun akan semakin parah.

Awalnya, pembatasan kendaraan dengan pola ganjil dan genap pada nomor polisi kendaraan. Namun, setelah mengadakan diskusi grup terfokus atau focus group discussion (FGD) di Dirlantas Jumat lalu, Andri mengatakan kebijakan pola ganjil-genap masih dalam pertimbangan awal.

Ia menilai kebijakan itu cukup sulit dilakukan. Saat ini, SSA merupakan langkah paling riil untuk dilakukan.

"Lagi kita kaji SSA. Jadi kita lihat kalau pagi dari selatan ke utara kan banyak, itu kita buat satu arah di kedua sisi jalan protokol. Begitu pula saat sore hingga malam, dari utara ke selatan kita buat satu arah," sambung Andri.

Sementara itu, proyek ERP ditargetkan akan segera dilelang tahun ini dan bisa segera mulai dibangun awal tahun depan. Andri menambahkan batasan payung hukum tak lagi menjadi penghalang untuk menerapkan tarif dinamis ERP. Dalam pasal 133 Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan disebutkan, bahwa retribusi bisa diterapkan untuk pengendalian lalu lintas jalan.

Ditemui terpisah, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pihaknya masih menunggu kajian dari Dishubtrans dan Polda Metro Jaya untuk mengambil langkah pembatasan kendaraan pribadi.

"Saya tunggu saja. Lihat hasil survei dan kajian nanti. Kalau masuk akal dan tepat ya kita lakukan," kata Ahok.(X-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Victor Nababan
Berita Lainnya