Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
PENYIDIK Polda Metro Jaya bakal memeriksa RAI, 16, salah satu pembunuh karyawati PT Polyta Global Mandiri, Eno Farihah, 19.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono mengungkapkan pemeriksaan yang dilakukan seputar kondisi psikologi pelaku pembunuhan sadis tersebut.
"Ya, Senin (23/5) besok kami periksa kejiwaannya. Apakah dia punya kepribadian ganda atau tidak," kata Awi ketika dihubungi wartawan, Minggu (22/5).
RAI diperiksa kejiawaannya karena membunuh Enno dengan cara tidak biasa. RAI dengan dua teman lainnya membunuh Eno dengan memasukkan gagang cangkul ke daerah vital korban hingga tewas. Hasil pemeriksaan nanti akan dimasukan dalam berkas acara pemeriksaan (BAP).
"Nantinya, hasil pemeriksaan kejiwaan akan masuk BAP," ucap Awi.
Polisi hanya punya waktu 15 hari untuk segera melengkapi berkas RAI. Apabila berkas tersebut belum rampung selama masa penahanan 15 hari, RAI akan dibebaskan sementara. Sebab diketahui RAi sendiri masih anak di bawah umur yang dilindungi hukum dalam Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kalau belum siap nanti dilepas kembali, diserahkan kepada orangtua. Demi hukum dikeluarkan, tapi proses jalan," kata Awi di Polda Metro Jaya, Kamis (19/5).
Sementara itu, hingga kini penyidik juga masih menunggu hasil forensik dari tim Pusat Laboratorium dan Forensik Mabes Polri untuk melengkapi berkas kasus pembunuhan Eno. "Labfornya juga belum tuntas hitam di atas putihnya. Mencari alat bukti yang lain," tandas dia.
Diketahui, polisi telah menetapkan tiga tersangka kasus pemerkosaan dan pembunuhan Eno. Mereka ialah RAI, RAR, 24, dan IH, 24. Ketiganya dijerat dengan pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan Pasal 339 KUHP dan atau Pasal 354 KUHP subsider Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana seumur hidup. (MTVN/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved