KASUS penelantaran anak dengan mempekerjakan mereka di jalanan masih banyak terjadi karena adanya aksi sindikat penjualan anak. Anggota sindikat itu menjadikan anak-anak sebagai mesin pencari uang dan mengabaikan hak-hak mereka. Hal itu dikemukakan tokoh pemerhati anak Seto Mulyadi saat dihubungi, kemarin (Kamis, 18/6/2015).
"Banyaknya kasus eksploitasi anak di jalan menunjukkan adanya pembiaran dari pemerintah daerah atas perlindungan hak anak. Dalam kondisi ini anak-anak diposisikan sebagai pekerja," ujarnya.
Ia menekankan pemerintah seharusnya cermat melihat kondisi tersebut dan mencari solusinya. "Seharusnya pemerintah sangat mudah melihat masalah ini dan segera mencarikan solusi," tegas Seto.
Berbagai penertiban yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama ini, menurut Seto, tidak cukup untuk menyelesaikan masalah. Pemerintah harus mencari tahu faktor yang mendorong keberadaan anak-anak sampai ada di jalanan dan mencegah tumbuhnya potensi tersebut. Apalagi, sambung dia, belum ada langkah tegas yang membatasinya.
"Lebih penting jika ini datang dari sindikat, maka wajib segera diputus mata rantainya. Selama ini kemunculan sindikat anak karena mereka lihat ini ladang subur untuk mencari uang," tuturnya.
Hal senada dikemukakan Sekretaris Jenderal Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Erlinda Iswanto. Menurut Erlinda, selain sindikat penjualan anak, masih ada orangtua yang sengaja mengeksploitasi anak-anak mereka untuk mencari uang.
"Hasil penelusuran KPAI, di samping aksi sindikat, masih ada juga orangtua yang sengaja melakukan eksploitasi anak ke jalan untuk mencari uang dengan harapan timbul iba di masyarakat," ujarnya.
Erlinda mengapresiasi upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menertibkan keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS), termasuk di antaranya anak jalanan.
Terlebih setelah adanya nota kesepahaman antara dinas sosial dan kepolisian yang bakal memberi sanksi tegas kepada orangtua apabila si anak sampai terjaring penertiban lebih dari satu kali di jalan.
"Apalagi kalau ada sanksi pidana terhadap orangtua, khususnya bagi mereka yang membiarkan anaknya mencari penghasilan di jalan," tegasnya.(DA/J-4)