Sanksi Tipiring Perlu Diperberat

Deni Aryanto
20/5/2016 16:31
Sanksi Tipiring Perlu Diperberat
(Dok.MI)

JUMAT (20/5) pagi, ratusan warga mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kantor Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Senen. Seluruh warga yang siap duduk di kursi pesakitan itu datang dari pedagang kaki lima (pkl) liar dan pedagang penjual barang terlarang.

Antrean pelanggar Tipiring selain saat itu selain memenuhi salah satu ruang sidang di lantai dasar gedung pengadilan juga sampai menumpuk di luar. Berbeda dengan pelanggar hukum umumnya, mereka tanpa pengawalan petugas dan rompi sidang. Tidak pula nampak raut ketegangan yang tergurat pada wajah mereka.

Bahkan, beberapa pelanggar sembari menunggu antrean dipanggil majelis hakim mengisi waktu dengan bercengkrama dan bercanda satu sama lain. Sidang yang harus dijalani tiap pelanggar cukup singkat, tidak sampai lima menit. Majelis hakim membacakan pelanggaran yang sudah dilakukan pelanggar, memberikan nasehat, dan menetapkan besaran denda wajib dibayarkan.

Tak lupa, para pelanggar diminta membuat surat pernyataan bahwa tidak akan mengulangi perbuatannya. Salah satu pelanggar yang terjaring Boy, 25, mengaku menyadari kesalahan yang diperbuat. Sebelumnya, warung jamu yang baru dijaganya di Jalan Bendungan Jago Raya, Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat disambangi petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Dari dalam warungnya, petugas membawa dua kardus minuman keras merk Ice Land. "Kemarin saya kasih saja barang ke petugas. Saya minta surat tugasnya soalnya ada. Yang penting buat laporan ke bos," ucapnya santai.

Diakuinya, seluruh barang yang dijual di warungnya milik orang lain. Ia baru bertugas selama empat bulan belakangan sebagai penjaga warung di tempatnya. Terkait pelanggaran yang sudah dilakukannya, ia berjanji tidak akan mengulanginya.

"Sekarang masih kerja di tempat lama. Saya sih sudah bilang ke bos takut jualan kayak begitu (minuman keras). Sebenarnya kemarin jualnya juga enggak banyak," katanya.

Diterangkan Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Iyan Sopiyan Hadi, peserta sidang Tipiring merupakan pelanggar yang terjaring dalam kurun waktu bulan Mei ini. Diketahui ada 118 orang yang terjaring, dengan kehadiran sebanyak 98 orang.

Untuk pelanggar yang kali ini tidak hadir, prosesnya wajib diikutsertakan pada pengadilan Tipiring bulan berikutnya. "Kita gelar sidang sebulan sekali. Kita data terlebih dahulu dan sita KTP-nya," jelasnya.

Atas kesalahannya, para pedagang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dengan sanksi yang tertuang pada Pasal 25 ayat 2. "Denda pidana yang harus dibayarkan mulai Rp 100 ribu-Rp 50 juta," paparnya.

Terhadap para pelanggar yang sudah terjaring berulangkali, Iyan setuju dapat diberi sanksi seberat-beratnya. Namun untuk itu, ia kembali menyerahkan kewenangannya kepada majelis hakim.

"Saya sih pengennya pelanggar langsung didenda Rp 5 juta biar kapok. Tapi itu kan tergantung keputusan pengadilan. Sekarang dendanya kan cuma Rp 102 ribu. Memang kalau seperti sekarang banyak yang belum kapok. Harus ada peraturan yang lebih memberatkan," pungkasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya