Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
BOLAK-BALIKNYA berkas kasus Jessica Kumala Wongso, tersangka kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin, menjadi pertaruhan kredibiltas penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.
Berkas perkara Jessica sudah empat kali dinyatakan tidak lengkap oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI, sedangkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah lima kali melimpahkan berkas tersebut.
Terakhir, kemarin (Rabu, 18/5) sekitar pukul 08.00 WIB berkas Jessica kembali dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya ke Kejati DKI. Jika Kejati DKI tidak juga menyatakan berkas tersebut lengkap (P-21) hingga 28 Mei 2016, Jessica akan bebas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Awi Setiyono, mengatakan pihaknya sudah memenuhi permintaan Kejati DKI, yakni lampiran jawaban dari Asisten Sekretaris Kantor Bantuan Hukum Timbal Balik dan Ekstradisi Australia sesuai dengan surat dari Direktur Central Authority dan Hukum Internasional Kemenkum dan HAM tentang beberapa poin terkait <>track record Jessica selama berada di Australia
"Permintaan Kejati DKI sudah kami lampirkan dan dikirim semua pagi ini (kemarin)," tegas Awi Setiyono, di Kantor Polda Metro Jaya, kemarin.
Saat menanggapi hal tersebut, pengacara Jessica, Yudi Wibowo, mengatakan ada yang salah dalam proses penyidikan yang dilakukan polisi. "Ya, itu salah tetap tersangka, bukan Jessica (tersangka). Maka harus bebas demi hukum," kata Yudi kepada Metrotvnews.com melalui pesan singkat, kemarin.
Harus ada novum
Terkait batas waktu penahanan Jessica, Awi menjelaskan, jika dalam waktu yang ditentukan berkas Jessica belum dinyatakan lengkap, Jessica akan dibebaskan dari tahanan.
"Namun, kasusnya masih berproses. Dilepaskannya Jessica bukan berarti kasusnya selesai. Tidak! Kalau belum P-21, kita evaluasi dan berkoordinasi dengan Kejati," ungkap Awi.
Awi menegaskan, status tersangka Jessica tidak lantas hilang meskipun dia tidak ditahan. Untuk menentukan pencabutan status tersangka Jessica, perlu dilakukan gelar perkara oleh penyidik.
Di mata kriminolog UI Andrianus Meliala, kepolisian harus bekerja ekstra keras jika Jessica dibebaskan dari tahanan. Sebab, tidak bisa lagi menahannya dengan sangkaan lama. Harus ada novum baru dan sangkaan baru, tidak bisa sangkaan lama.
"Misalnya, sangkaan pertama Jessica dianggap menaruh racun, ya sangkaan barunya tidak bisa itu (juga) kalau mau menahan dia. Penyidik harus bekerja lebih keras lagi," ujar Andrianus.(Mal/J-3)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved