Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
SUDAH dua minggu segel merah bertuliskan ‘Unit ini Dalam Penguasaan’ tertempel di unit 4.09 blok F pascapemberian surat peringatan (SP) pertama Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kapuk Muara, Jakarta Utara. Surat peringatan kedua juga sudah dilayangkan Jumat (13/5) lalu. Namun, penghuni ilegal di unit-unit rusun tersebut masih belum juga beranjak. Begitu juga dengan puluhan penghuni lain yang tidak memenuhi persyaratan penghuni rusunawa.
Di unit 2.06 di blok yang sama, segel malah disobek penghuninya. Bekas sobekan yang tidak merata masih menempel di kaca. "Baru 16 unit yang ditinggalkan penghuninya. Jumlah itu juga belum fix karena mereka kadang balik lagi. Soalnya yang keluar itu tidak menyerahkan kunci. Kami buka paksa saja unit yang terlihat kosong," kata Urdi, salah seorang operator pengelola Rusunawa Kapuk Muara, saat ditemui kemarin.
Urdi mengungkapkan, segel-segel yang ditempel pengelola itu memang sengaja disobek penghuni rusunawa yang tidak suka dengan keputusan bahwa mereka harus angkat kaki. Padahal, kata dia, membuka segel resmi bisa terancam pidana maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. Hal itu sesuai dengan aturan yang termuat dalam Pasal 232 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kepala Unit Pengelola Rusun Kapuk Muara Didih Hartaya sendiri sebelumnya pernah menyatakan akan menindak paksa penghuni yang tidak mau keluar pada Senin (9/5). Namun, rencana tersebut ditunda menjadi Selasa (17/5). Akan tetapi, hingga saat ini penindakan terhadap 140 penghuni yang sudah diberi SP 2 itu belum juga dieksekusi. Padahal, janjinya tiga hari setelah penerbitan SP 2 akan dilakukan penertiban paksa. "Ditunda lagi. Jadi setelah Jumat (20/5)," katanya, kemarin.
Saat dimintai konfirmasi mengenai alasan penundaan eksekusi yang selalu diundur-undur, ia enggan menjelaskan secara detail.
"Ya masih terkendala masalah bujangan kemarin juga," ujarnya singkat.
Sebelumnya, Didih pernah menjelaskan bahwa larangan bujangan sebagai penghuni rusunawa sebagaimana yang tertuang dalam Pergub Nomor 111 Tahun 2014 dipertimbangkan ulang. Jadi, bagi penghuni bujangan yang tinggal bersama orangtua, surat perjanjiannya akan dialihkan atas nama orangtua mereka agar dapat tetap tinggal di rusunawa.
Ia sendiri mengaku masih ada penghuni yang komplain dan menggugat, sampai-sampai menggunakan orang-orang berpengaruh seperti anggota DPRD. "Tapi nggak laku di sini pakai beking-beking. Yang tidak sesuai tetap kami tindak," tutupnya. (Irwan Saputra/J-4)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved