Tok, Vonis Mati buat Dua Pengedar Narkotika

SM/J-1
18/5/2016 10:08
Tok, Vonis Mati buat Dua Pengedar Narkotika
()

DUA orang yang menjadi anggota ja­ringan narkotika internasional dari Tiongkok, Refta Noviani dan Kanu Colis Nana, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, kemarin.

Uniknya, vonis itu dijatuhkan hakim hanya beberapa saat setelah kedua terdakwa menyampaikan pembelaan. Refta yang merupakan warga Tangerang Selatan dan Kanu, warga Nigeria, dinilai hakim terbukti telah menerima dan mengirim sabu sebanyak 35 kilogram.

Jaksa Andre Wiranova mengatakan kasus itu bermula dari tangkapan petugas Polda Metro Jaya atas paket kiriman di kargo Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Agustus 2015 silam. Paket itu dialamatkan ke rumah Refta Noviani di Tangerang Selatan.

Begitu mengetahui isi paket itu ialah sabu, polisi langsung mendatangi kediaman Refta sekaligus membekuknya.

Dari keterangan perempuan yang membuka usaha penjualan tas secara daring itu, polisi mendapat informasi bahwa sabu itu sejatinya milik Kanu Colis Nana yang tinggal di Bogor, Jawa Barat. Polisi pun menangkap Kanu. (SM/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ricky
Berita Lainnya