Giliran Jl Sudirman Terlarang Dilintasi

Nicky Aulia Widadio
18/5/2016 06:20
Giliran Jl Sudirman Terlarang Dilintasi
()

SETELAH memberlakukan area bebas sepeda motor di Jalan MH Thamrin hingga Jalan Medan Merdeka Barat sejak 17 Desember 2014, kini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menerapkan aturan serupa di sepanjang Jalan Sudirman.

Rencana itu muncul sebagai salah satu opsi setelah kebijakan pembatasan mobil di sejumlah jalur protokol atau 3 in 1 dihapuskan. Siap tidak siap, masyarakat dipaksa beralih ke transportasi umum agar kemacetan di Jakarta bisa sedikit terurai.

Larangan sepeda motor melintasi Jalan Sudirman itu diharapkan bisa memperpanjang jalur lalu lintas yang rapi. Menurut Kepala Bidang Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta Priyanto, sejak sepeda motor dilarang melintas di Jalan MH Thamrin, kesemrawutan lalu lintas di jalur tersebut berkurang.

"Kalau (larangan sepeda motor) diperpanjang sampai Sudirman, pasti akan lebih rapi," kata dia, beberapa waktu lalu. Larangan sepeda motor melintasi Jalan MH Thamrin hingga Medan Merdeka Barat tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 195 Tahun 2014 tentang Pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor.

Awalnya, kebijakan berlaku 24 jam, tetapi kemudian aturan tersebut direvisi Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setelah muncul protes dari para pengendara. Melalui Pergub Nomor 141 Tahun 2015 yang berlaku mulai 5 April 2015, larangan sepeda motor melintas di kawasan itu berlaku mulai pukul 06.00 hingga 23.00 WIB Dengan memperpanjang jalur yang terlarang bagi sepeda motor hingga ke Jalan Sudirman, secara perlahan masyarakat pun dipaksa untuk berpindah menggunakan transportasi umum.

"Visinya memang untuk mengalihkan para pengendara ke angkutan umum. Untuk sepeda motor akan diberlakukan pelarangan memasuki area (Jalan) Sudirman. Sementara itu, untuk mobil akan kami terapkan sistem electronic road pricing (ERP)," kata Priyanto.

Meski isu pelarangan sepeda motor hingga ke Jalan Sudirman telah beredar di masyarakat, ia menyatakan rencana tersebut masih akan terus dibahas pihak terkait. Sementara itu, kebijakan 3 in 1 telah resmi dihapus mulai Senin (16/5) lalu.

Atas rencana itu pula, Dishubtrans telah meminta Dinas Binamarga untuk membongkar pembatas antara jalur cepat dan jalur lambat di sepanjang Jalan Sudirman. "Dengan demikian, di Jalan Sudirman tidak perlu ada lagi jalur cepat dan jalur lambat. Setelah itu, sepeda motor dilarang masuk," ujarnya.

Tambah bus

Seiring dengan upaya menggiring masyarakat menggunakan transportasi umum, Dishubtrans juga telah meminta pengelola bus Trans-Jakarta untuk menambah jumlah armada yang melintasi kawasan tersebut. Saat ini jumlah bus Trans-Jakarta yang melayani koridor 1 itu tercatat 122 unit.

Terkait dengan rencana penerapan kebijakan tersebut, pengamat transportasi Danang Parikesit menyarankan Pemerintah Provinsi DKI supaya bekerja sama dengan para pemilik gedung di sepanjang Jalan Sudirman dan Thamrin guna menciptakan sistem parkir yang terintegrasi antara gedung yang satu dan gedung lainnya.

Dengan cara tersebut, para pengendara yang akan parkir bisa dengan mudah mengetahui lokasi parkir yang kosong. "Lebih efisien bila dibandingkan dengan membangun lahan parkir baru," paparnya. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Vicky
Berita Lainnya