Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA orang anggota jaringan narkotika internasional dari Tiongkok, Refta Noviani, yang tercatat sebagai Warga Tangerang Selatan (Tangsel) dan Kanu Colis Nana asal Nigeria, Selasa (17/5) sore divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang.
Mereka terbukti melanggar Pasal 114 (2) jo Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Menurut Jaksa Penuntut Umum Andre Wiranova, kedua terdakwa divonis dengan hukuman mati karena terbukti menerima dan mengirin narkotika jenis sabu sebanyak 35 kilogram. Hal itu terjadi, katanya, pada Agustus 2015 lalu, saat petugas Polda Metro Jaya yang melakukan pengembangan atas barang kiriman dari paket jasa titipan di kargo Bandara Soekarno Hatta (BSH) yang dialamatkan ke rumah Refta Noviani di Tangsel, langsung membekuknya.
"Saat petugas mengembangkan paket yang berisi sabu sebanyak 20 Kg itu, langsung diterima oleh Refta," kata Andre.
Akibatnya, wanita yang berbisnis tas lewat daring (online) itu diamankan untuk diperiksa lebih lanjut. Hasil dari pemeriksaan, kata Andre, terdakwa mengaku bahwa barang itu dikirim dari Tiongkok untuk diberikan ke Brother, warga negara Nigeria yang tinggal di salah satu apartemen di Jakarta.
Namun, saat Brother akan dibekuk, sudah tidak ada di tempat. Selang beberapa hari kemudian, petugas paket jasa titipan di kargo Bandara Soekarno Hatta, juga mendapatkan kiriman barang serupa (sabu) seberat 15 kg. Kemudian barang itu langsung dijemput oleh Muyen, warga Jakarta untuk ditindaklanjuti ke Kanu, warga negara Nigeria yang tinggal sementara di wilayah Bogor.
Begitu dikembangkan, laki-laki berkulit hitam tersebut tidak bisa berbuat apa-apa dan langsung menyerahkan diri. "Dari kronologis ini, dan berdasarkan barang bukti lainnya, petugas pun menyimpulkan bahwa yang disebut Brother itu adalah Kanu Colis Nana," kata Andre.
Dan putusan ini dijatuhkan oleh Majelis Hakim Swidya di saat persidangan tersebut dalam materi pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa. "Saya pun kaget, ternyata vonis ini dibacakan oleh Majelis Hakim di saat pledoi," kata Andre. (SM/OL-5)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved