Jual Beli Uang Palsu,Dua Orang Ditangkap

(Gan/J-1)
17/5/2016 04:54
Jual Beli Uang Palsu,Dua Orang Ditangkap
(ANTARA FOTO/Umarul Faruq)

DUA orang yang diduga mengedarkan uang palsu, SS dan D, ditangkap polisi di Jalan Grand Wisata, Desa Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Senin (16/5). Keduanya ditangkap saat sedang bertransaksi jual beli uang palsu. Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Awal Chairuddin, menyampaikan pihaknya menangkap D yang sedang menukarkan uang palsu dengan SS di sekitar lokasi penangkapan. Uang palsu itu ditukar dengan perbandingan 4:1 dengan uang asli.

"Selembar uang asli dihargai empat lembar uang palsu oleh SS," jelas Awal. Ia menyampaikan, uang palsu itu akan diedarkan di warung kelontong dan SPBU di sekitar Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Pelaku juga akan membeli sejumlah barang dengan menggunakan uang itu. "Dengan cara membeli barang pakai uang palsu itu ia akan mendapat kembalian yang merupakan uang asli. Di situ caranya mencari untung," kata Awal.



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya