BEA dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta menggagalkan penyelundupan enam tengkorak cagar alam. Benda tersebut dikirim dari Surabaya, Jawa Timur, dengan tujuan Amsterdam, Belanda, dan dari Bali dengan tujuan Australia.
"Kasus ini kami limpahkan ke Direktorat Cagar Budaya Dan Permuseuman Kemendikbud untuk ditindaklanjuti," ungkap Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai BSH, Okto Irianto, kemarin.
Di sisi lain, Widiarti, Kepala Subdirektorat Pelestarian Cagar Budaya dan Permusiuman Kemendikbud, mengatakan dari hasil penelitian, tengkorak itu ialah tengkorak suku Dayak yang usianya mencapai 50 tahun lebih.
Widiarti menambahkan, berdasarkan ketentuan, benda cagar budaya bisa dibawa ke luar negeri hanya untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan pameran. Itu pun harus mendapat izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Apabila izin tidak didapat, pembawa benda cagar budaya tersebut bisa dikategorikan sebagai penyelundup dan dijerat dengan Pasal 109 ayat 1 UU No 11 Tahun 2010, tentang Cagar Alam, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun dan denda sebesar Rp1,5 miliar.
Selain kasus tengkorak manusia, jelas Okto, pihaknya menangkap uua warga Tiongkok, HZ, 29, dan CY, 33, yang kedapatan membawa dan menerima sabu seberat total 6,144 kg dan ketamine 1,055 kg dengan nilai Rp9,346 miliar.
"Kami curiga barang bawaan HZ, penumpang pesawat China Airline (CI-679) rute Hong Kong-Jakarta. Saat tas kopernya dibongkar, kecurigaan kami terbukti," ujar Okto. (SM/J-3)