PEMERINTAH Provinsi DKI terus menertibkan penggunaan unit hunian rumah susun sederhana sewa (rusunawa), termasuk di Rusunawa Marunda. Sejak akhir bulan lalu hingga kini, jumlah yang disegel Unit Pelaksana Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Jakarta Utara tercatat 40 unit hunian karena menyalahi aturan.
Kepala UPRS Wilayah I Jakarta Utara Abdurrahman mengatakan, dari 40 unit rusun yang disegel, sebagian besar karena tidak ditempati dalam waktu lama. Unit lainnya disegel karena nama penghuni tidak sesuai dengan yang tertera dalam surat perjanjian penggunaan rusunawa.
"Kalau lama tidak ditempati, berarti memang tidak butuh rusun. Nah, (unit) yang seperti ini langsung kami segel. Meski secara legal dia benar, kalau mendapat jatah rusun tapi kemudian tidak ditempati, bisa macam-macam spekulasinya. Bisa saja untuk dikontrakkan. Itu sudah jelas menyalahi aturan," jelas Abdurrahman, beberapa waktu lalu.
Menurutnya, jumlah hunian di rusunawa tersebut yang tidak ditempati mencapai 30 unit. Kalaupun ditempati, hanya satu minggu sekali sehingga penyewa terindikasi mempunyai tempat tinggal lain atau sebenarnya tidak memerlukan rusun sebagai tempat tinggal. Ia menyimpulkan penggunaan unit tersebut oleh penyewa tidak tepat sasaran.
Abdurrahman juga menjelaskan, untuk membuktikan bahwa unit rusun yang mereka segel tidak tepat sasaran sehingga terbengkalai sangat mudah, antara lain kondisinya berdebu tebal sebagai tanda tidak dihuni dalam waktu lama.
Hal lain yang bisa digunakan untuk membuktikannya, ia akan mengecek rekening tagihan air dan listrik serta meterannya. "Meteran listrik dan airnya jalan atu tidak? Kalau tidak jalan, atau jalannya lambat, tidak seperti penghuni lain yang menetap, patut dicurigai unitnya tidak ditempati," tegasnya. Dikonfrontasikan Bahkan, tambahnya, petugas UPRS Wilayah I Jakarta Utara akan menanyakan kepada penyewa yang tidak menghuni unit rusun tentang kegiatan apa saja yang dilakukan warga secara bersama-sama di rusun selama sepekan. Hal tersebut bakal langsung dikonfrontasikan dengan pengurus RT untuk memastikan kebenarannya. "Kalau warga itu benar menetap (di rusun), minimal ia tahu kegiatan warga di rusun," ujarnya.
Sementara itu, Rini, 46, warga Cluster A Rusun Marunda, menyatakan mendukung tindakan tegas yang dilakukan Dinas Perumahan Provinsi DKI Jakarta. Menurut warga yang direlokasi dari sekitar Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, itu, masih banyak warga yang benar-benar membutuhkan rusun tetapi ternyata tidak mendapatkan.
"Saya dukung upaya positif pemerintah. Bahkan saya siap melapor (bila ada unit hunian yang tidak ditempati), sebab masih banyak warga yang betul-betul memerlukan, tapi nyatanya tidak dapat," kata Rini.
Di sisi lain, 64 unit hunian di Rusunawa Marunda yang disiapkan untuk warga korban penertiban di Pinangsia, Jakarta Barat, belum semua dihuni. Abdurrahman tidak mengetahui pasti alasan mengapa warga belum menempati unit yang telah disiapkan. Meski demikian, ia telah memerintahkan kepada petugas lapangan untuk menyambut warga Pinangsia yang akan menempati rusun. (J-2)